Pemprov DKI Siap Hadapi Hak Angket
Selasa, 24 Februari 2015 - 10:58 WIB
Pemprov DKI Siap Hadapi Hak Angket
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta siap menghadapi hak angket yang akan diajukan Dewan. Pemprov DKI juga mengancam akan membuka temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dua tahun lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan Dewan meneruskan proses hak angket yang menjadi kewenangannya. Namun, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Dewan untuk menanyakan persetujuan temuan BPKP selama dua tahun yang dalam laporannya ada anggaran siluman dalam APBD DKI Jakarta.
“Paripurna kan sudah selesai, tinggal sekarang mendagri mau terima atau tidak dengan format e-budgeting. Tadi kita sudah mengembalikan lagi apa yang diminta Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kita lihat saja prosesnya seperti apa,” kata Ahok di Balai Kota kemarin.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. Dia mempersilakan Dewan meneruskan proses hak angket untuk menelusuri kebenaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Konflik antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta kembali muncul.
Kali ini konflik terkait pembahasan APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang telah disepakati dan disahkan pada 27 Januari lalu. Masalah muncul ketika draf APBD 2015 yang telah disahkan tersebut langsung dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kemendagri tanpa kembali dibahas bersama DPRD.
Sepekan kemudian draf APBD tersebut dikembalikan Kemendagri lantaran dinilai kurang memenuhi syarat teknis perihal rincian nomenklatur. Selain pengembalian draf APBD, Dewanjugamenyorotidimasukkan anggaran ke dalam sistem e-budgeting sebelum APBD disahkan. Pemasukan anggaran ke sistem e-budgeting ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat KUA- PPAS disepakati.
Dengan sistem ini, alokasi anggaran tidak bisa lagi diutak-atik. Menurut Djarot, APBD yang dikirimkan ke Kemendagri merupakan hasil yang disepakati antara eksekutif dan legislatif serta tertuang dalam rapat paripurna. Hanya, ketika APBD disampaikan ke Kemendagri, ada perbedaan persepsi antara Dewan dan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, Kemendagri turun tangan untuk meneliti dan memediasi polemik ini. “Dewan itu kan teman-teman kita juga. Saya bilang sama mereka silakan saja teruskan hak angket. Kalau mediasi itu ada di Kemendagri. Tinggal Kemendagri bisa enggak memproses ini. Kan sudah disetujui oleh DPRD, 27 Januari lalu,” paparnya.
Terkait optimisme kalangan anggota Dewan bahwa hak angket ini dapat melengserkan Ahok dari jabatan gubernur, Djarot menegaskan itu tidak akan terjadi. Memberhentikan gubernur bukanlah perkara mudah. Apalagi hak angket muncul terkait polemik APBD yang diyakini sesuai aturan.
“Tidak perlu bentuk tim pencegah hak angket. Nanti kita lihat. Saya yakin APBD yang kami serahkan segera disahkan Kemendagri. Untuk menggulingkan gubernur DKI Jakarta bukanlah hal yang mudah,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengakui menggulingkan Ahok dari kursi DKI 1 itu memang bukanlah perihal yang mudah. Dibutuhkan waktu maksimal 60 hari dalam menjalankan proses hak angket. Kendati demikian, dia meyakini hasil akhirnya Ahok berhenti menjadi gubernur setelah Mahkamah Agung (MA) melihat semua kebenarannya.
“APBD yang dikirimkan Ahok itu bukan hasil proses pembahasan hingga paripurna. Ahok mengirimkan lampiran dokumen usulan kegiatan yang belum dibahas dan diparipurnakan. Kami punya lampiran perbedaan dokumen APBD tersebut,” sebutnya.
Taufik menuturkan, paripurna pengesahan panitia hak angket dilakukan besok. Sebelumnya direncanakan paripurna digelar hari ini. Menurut Taufik, hari ini digunakan untuk menyebar undangan dan penyempurnaan teknis lain agar tidak ada kesalahan dalam proses hak angket nanti. “Gubernur pengganti kita serahkan saja untuk PDIP. Tapi, kami belum membahas sampai situ kok,” ungkapnya.
Sebelumnya, Taufik mengatakan, tanda tangan anggota Dewan sebagai persetujuan penggunaan hak angket sudah mencapai 75% dengan perwakilan delapan fraksi. Artinya, syarat pengajuan hak angket yakni minimal disetujui 15% anggota Dewan dengan dua fraksi sudah terpenuhi. Menurut Taufik, Jumat (20/2) mereka sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua panitia hak angket sudah disetujui yakni Jhony Simanjuntak (ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta).
Setelah diparipurnakan, panitia hak angket dengan anggota yang idealnya berjumlah sekitar 33 orang perwakilan dari masing-masing fraksi akan bekerja menyelidiki kesalahan fatal Ahok dengan waktu maksimal sekitar dua bulan. Meski demikian, sebisa mungkin panitia hak angket akan mempercepat kerjanya sekitar 30 hari.
Bima setiyadi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan Dewan meneruskan proses hak angket yang menjadi kewenangannya. Namun, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Dewan untuk menanyakan persetujuan temuan BPKP selama dua tahun yang dalam laporannya ada anggaran siluman dalam APBD DKI Jakarta.
“Paripurna kan sudah selesai, tinggal sekarang mendagri mau terima atau tidak dengan format e-budgeting. Tadi kita sudah mengembalikan lagi apa yang diminta Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kita lihat saja prosesnya seperti apa,” kata Ahok di Balai Kota kemarin.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. Dia mempersilakan Dewan meneruskan proses hak angket untuk menelusuri kebenaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Konflik antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta kembali muncul.
Kali ini konflik terkait pembahasan APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang telah disepakati dan disahkan pada 27 Januari lalu. Masalah muncul ketika draf APBD 2015 yang telah disahkan tersebut langsung dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kemendagri tanpa kembali dibahas bersama DPRD.
Sepekan kemudian draf APBD tersebut dikembalikan Kemendagri lantaran dinilai kurang memenuhi syarat teknis perihal rincian nomenklatur. Selain pengembalian draf APBD, Dewanjugamenyorotidimasukkan anggaran ke dalam sistem e-budgeting sebelum APBD disahkan. Pemasukan anggaran ke sistem e-budgeting ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat KUA- PPAS disepakati.
Dengan sistem ini, alokasi anggaran tidak bisa lagi diutak-atik. Menurut Djarot, APBD yang dikirimkan ke Kemendagri merupakan hasil yang disepakati antara eksekutif dan legislatif serta tertuang dalam rapat paripurna. Hanya, ketika APBD disampaikan ke Kemendagri, ada perbedaan persepsi antara Dewan dan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, Kemendagri turun tangan untuk meneliti dan memediasi polemik ini. “Dewan itu kan teman-teman kita juga. Saya bilang sama mereka silakan saja teruskan hak angket. Kalau mediasi itu ada di Kemendagri. Tinggal Kemendagri bisa enggak memproses ini. Kan sudah disetujui oleh DPRD, 27 Januari lalu,” paparnya.
Terkait optimisme kalangan anggota Dewan bahwa hak angket ini dapat melengserkan Ahok dari jabatan gubernur, Djarot menegaskan itu tidak akan terjadi. Memberhentikan gubernur bukanlah perkara mudah. Apalagi hak angket muncul terkait polemik APBD yang diyakini sesuai aturan.
“Tidak perlu bentuk tim pencegah hak angket. Nanti kita lihat. Saya yakin APBD yang kami serahkan segera disahkan Kemendagri. Untuk menggulingkan gubernur DKI Jakarta bukanlah hal yang mudah,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengakui menggulingkan Ahok dari kursi DKI 1 itu memang bukanlah perihal yang mudah. Dibutuhkan waktu maksimal 60 hari dalam menjalankan proses hak angket. Kendati demikian, dia meyakini hasil akhirnya Ahok berhenti menjadi gubernur setelah Mahkamah Agung (MA) melihat semua kebenarannya.
“APBD yang dikirimkan Ahok itu bukan hasil proses pembahasan hingga paripurna. Ahok mengirimkan lampiran dokumen usulan kegiatan yang belum dibahas dan diparipurnakan. Kami punya lampiran perbedaan dokumen APBD tersebut,” sebutnya.
Taufik menuturkan, paripurna pengesahan panitia hak angket dilakukan besok. Sebelumnya direncanakan paripurna digelar hari ini. Menurut Taufik, hari ini digunakan untuk menyebar undangan dan penyempurnaan teknis lain agar tidak ada kesalahan dalam proses hak angket nanti. “Gubernur pengganti kita serahkan saja untuk PDIP. Tapi, kami belum membahas sampai situ kok,” ungkapnya.
Sebelumnya, Taufik mengatakan, tanda tangan anggota Dewan sebagai persetujuan penggunaan hak angket sudah mencapai 75% dengan perwakilan delapan fraksi. Artinya, syarat pengajuan hak angket yakni minimal disetujui 15% anggota Dewan dengan dua fraksi sudah terpenuhi. Menurut Taufik, Jumat (20/2) mereka sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua panitia hak angket sudah disetujui yakni Jhony Simanjuntak (ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta).
Setelah diparipurnakan, panitia hak angket dengan anggota yang idealnya berjumlah sekitar 33 orang perwakilan dari masing-masing fraksi akan bekerja menyelidiki kesalahan fatal Ahok dengan waktu maksimal sekitar dua bulan. Meski demikian, sebisa mungkin panitia hak angket akan mempercepat kerjanya sekitar 30 hari.
Bima setiyadi
(ftr)