Mantan Pengacara Century, Indriyanto Diminta Tetap Profesional
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji diminta bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menuntaskan kasus dana talangan Bank Century.
Pernyataan ini disampaikan mantan anggota Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR terkait kasus dana talangan Bank Century, Hendrawan Supratikno, karena Indriyanto Seno Adji pernah menjadi pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century yaitu Rafat dan Hesyam.
"Dalam kapasitas sebagai lawyer kita bisa mengerti, karena dia membela kliennya. Mudah-mudahan bisa menjaga profesionalismenya yang bersangkutan bisa menempatkan diri," ujar Hendrawan dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, Indriyanto Seno Adji tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan tetap memiliki komitmen untuk mengusut kasus Bank Century.
"Sebagai plt KPK tentu dia harus berganti topi, jangan sampai tenggelam dalam konflik kepentingan, itu saja yang bisa kita harapkan," imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan mantan anggota Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR terkait kasus dana talangan Bank Century, Hendrawan Supratikno, karena Indriyanto Seno Adji pernah menjadi pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century yaitu Rafat dan Hesyam.
"Dalam kapasitas sebagai lawyer kita bisa mengerti, karena dia membela kliennya. Mudah-mudahan bisa menjaga profesionalismenya yang bersangkutan bisa menempatkan diri," ujar Hendrawan dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, Indriyanto Seno Adji tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan tetap memiliki komitmen untuk mengusut kasus Bank Century.
"Sebagai plt KPK tentu dia harus berganti topi, jangan sampai tenggelam dalam konflik kepentingan, itu saja yang bisa kita harapkan," imbuhnya.
(kur)