Bonaran Situmeang Jalani Sidang Perdana

Senin, 23 Februari 2015 - 10:44 WIB
Bonaran Situmeang Jalani...
Bonaran Situmeang Jalani Sidang Perdana
A A A
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) Raja Bonaran Situmeang dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama Bonaran Situmeang akan digelar pagi ini. Berkas dakwaan sudah dimasukkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak beberapa hari lalu.

Priharsa menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap dengan dakwaan terhadap Bonaran atas pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Tapteng 2011 yang disidangkan di MK. “Seperti biasa saja (persiapannya), JPU siap untuk membacakan dakwaan atas nama RBS,” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.

Diketahui, Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar untuk pengurusan sengketa Pilkada Tapteng 2011 yang disidangkan di MK. Surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka Bonaran ditandatangani pimpinan KPK pada 19 Agustus 2014. Sejak 6 Oktober 2014, Bonaran ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KelasI JakartaTimur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.

Politikus Partai Hanura ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Pemberantasan Tipikor. Disinggung detail pasal dan pemberian suap yang bakal didakwakan, Priharsa mengaku belum menerima informasi. “Kalau isi dakwaannya, saya belum tahu,” ungkapnya.

KPK, tutur Priharsa, mempersilakan Bonaran mengaku tidak menyuap Akil, sebab itu merupakan hak tersangka atau terdakwa yang dijamin dalam UU. Namun yang pasti, saat penetapan, KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk mengualifikasikan Bonaran sebagai pemberi suap kepada Akil selaku seorang hakim.

Menurut Priharsa, terbukti atau tidaknya Bonaran menyuap Akil tentu bukan KPK atau Bonaran yang menilai. “Kan nanti majelis hakim yang akan putuskan berdasarkan bukti dan saksi yang diperiksa di persidangan,” tandasnya. Chales Hutagalung selaku kuasa hukum Raja Bonaran Situmeang belum memberikan tanggapan atas kesiapan menjalani sidang perdana dan keyakinan pihaknya bahwa Bonaran tidak menyuap Akil.

Pesan singkat yang dikirim KORAN SINDO tidak berbalas, sedangkan panggilan masuk pun tidak diangkat. Nomor ponselnya dalam keadaan tidak bisa menerima panggilan. Sebelumnya, Bonaran menyatakan tidak melakukan penyuapan Rp1,8 miliar kepada Akil. Bonaran mengaku siap menjalani persidangan. Bahkan, dia memastikan siap mengungkap fakta yang sebenarnya.

Bonaran menuturkan, Akil bukanlah hakim panel yang menangani sengketa Pilkada Tapteng 2011. “Tak pernah kita lakukan itu (menyuap). Saya tidak kenal Akil. Bagaimana kita bisa menunjuk orang yang tidak dikenal?,” ungkap Bonaran.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)