DPR Dituntut Tingkatkan Penyerapan Aspirasi Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Dana reses anggota DPR telah ditingkatkan sebesar Rp1 miliar per tahun, dari jumlah sebelumnya tiap anggota mendapat Rp1,7 miliar per tahun.
Peningkatan tersebut ditujukan untuk program rumah aspirasi rakyat, maka DPR juga dituntut pertanggungjawaban untuk melakukan peningkatan dalam penyerapan aspirasi masyarakat.
"DPR telah menyepakati adanya dana tambahan untuk penyerapan aspirasi," kata Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ketika dihubungi KORAN SINDO, Minggu 22 Februari 2015.
"Karena sudah disetujui, maka DPR tentu sudah mulai menerima dana aspirasi itu. Nah dengan adanya dana khusus itu, mestinya ada peningkatan kinerja penyerapan aspirasi," imbuhnya.
Lucius menjelaskan, reses sekarang ini dalam kondisi DPR sudah memastikan jatah dana aspirasi bagi masing-masing anggota dengan jumlah yang fantastis, lewat program rumah aspirasi.
Menurutnya, adanya dana aspirasi untuk memperlancar proses serap aspirasi di daerah pemilihan.
"Dengan demikian sesungguhnya dalam reses kali ini yang diharapkan dari DPR adalah akuntabilitas soal berapa dana yang diboyong setiap anggota ke dapil (daerah pemilihan)," jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Lucius, sebagai bentuk akuntabilitas dari DPR, Formappi menuntut DPR untuk menjelaskan aspirasi-aspirasi yang mereka serap di dapil selama reses.
Diakuinya, penting bagi DPR untuk memberitahukan apa yang mereka lakukan agar publik percaya bahwa ada korelasi antara anggaran reses yang kian meningkat dengan efektifitas menyerap aspirasi masyarakat di dapil.
"Bagaimana kita tahu bahwa dana aspirasi itu benar dipakai untuk serap aspirasi jika DPR tak memberitahukan pemakaiannya?" tegas Lucius.
Menurut Lucius, DPR harus membuktikan bahwa DPR tak hanya gemar menambah anggaran untuk diri sendiri, dan membiarkan rakyat menyaksikannya tanpa dampak nyata bagi mereka tapi, harus ada hasilnya.
Karena, dana aspirasi ini bukan soal duit saku untuk reses saja. Karena, dana aspirasi ini merupakan mata anggaran khusus untuk kegiatan serap aspirasi yang berbeda dari tunjangan reses sebelumnya.
"Dana aspirasi itu yang Rp1 triliun lebih. Jadi per tahun anggota mendapat tambahan Rp1 miliar lebih khusus untuk serap aspirasi. Dan uang ini beda lagi dengan tunjangan reses," tandasnya.
Peningkatan tersebut ditujukan untuk program rumah aspirasi rakyat, maka DPR juga dituntut pertanggungjawaban untuk melakukan peningkatan dalam penyerapan aspirasi masyarakat.
"DPR telah menyepakati adanya dana tambahan untuk penyerapan aspirasi," kata Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ketika dihubungi KORAN SINDO, Minggu 22 Februari 2015.
"Karena sudah disetujui, maka DPR tentu sudah mulai menerima dana aspirasi itu. Nah dengan adanya dana khusus itu, mestinya ada peningkatan kinerja penyerapan aspirasi," imbuhnya.
Lucius menjelaskan, reses sekarang ini dalam kondisi DPR sudah memastikan jatah dana aspirasi bagi masing-masing anggota dengan jumlah yang fantastis, lewat program rumah aspirasi.
Menurutnya, adanya dana aspirasi untuk memperlancar proses serap aspirasi di daerah pemilihan.
"Dengan demikian sesungguhnya dalam reses kali ini yang diharapkan dari DPR adalah akuntabilitas soal berapa dana yang diboyong setiap anggota ke dapil (daerah pemilihan)," jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Lucius, sebagai bentuk akuntabilitas dari DPR, Formappi menuntut DPR untuk menjelaskan aspirasi-aspirasi yang mereka serap di dapil selama reses.
Diakuinya, penting bagi DPR untuk memberitahukan apa yang mereka lakukan agar publik percaya bahwa ada korelasi antara anggaran reses yang kian meningkat dengan efektifitas menyerap aspirasi masyarakat di dapil.
"Bagaimana kita tahu bahwa dana aspirasi itu benar dipakai untuk serap aspirasi jika DPR tak memberitahukan pemakaiannya?" tegas Lucius.
Menurut Lucius, DPR harus membuktikan bahwa DPR tak hanya gemar menambah anggaran untuk diri sendiri, dan membiarkan rakyat menyaksikannya tanpa dampak nyata bagi mereka tapi, harus ada hasilnya.
Karena, dana aspirasi ini bukan soal duit saku untuk reses saja. Karena, dana aspirasi ini merupakan mata anggaran khusus untuk kegiatan serap aspirasi yang berbeda dari tunjangan reses sebelumnya.
"Dana aspirasi itu yang Rp1 triliun lebih. Jadi per tahun anggota mendapat tambahan Rp1 miliar lebih khusus untuk serap aspirasi. Dan uang ini beda lagi dengan tunjangan reses," tandasnya.
(maf)