Bareskrim Polri Segera Periksa Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap enam warga di Kota Bengkulu.
Novel akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka. "Sudah (tersangka). Dulu kan sudah tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Polisi Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Sebelumnya, Jumat 13 Januari 2015, Novel sempat dipanggil penyidik, namun berhalangan hadir dengan keterangan.
Rikwanto melanjutkan, kasus yang menjerat Novel terbilang lama, tetapi kasus tersebut belum kadaluarsa. "Belum ditutup, kemarin kan terhenti, karena kemelut waktu itu. Status dilaporkan," tandasnya.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan sebagai tersangka terjadi ketika Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, 18 Februari 2004 lalu.
Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap enam warga di Kota Bengkulu.
Novel akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka. "Sudah (tersangka). Dulu kan sudah tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Polisi Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Sebelumnya, Jumat 13 Januari 2015, Novel sempat dipanggil penyidik, namun berhalangan hadir dengan keterangan.
Rikwanto melanjutkan, kasus yang menjerat Novel terbilang lama, tetapi kasus tersebut belum kadaluarsa. "Belum ditutup, kemarin kan terhenti, karena kemelut waktu itu. Status dilaporkan," tandasnya.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan sebagai tersangka terjadi ketika Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, 18 Februari 2004 lalu.
(kur)