Jaksa Agung Tegaskan Tetap Eksekusi Anggota Bali Nine

Senin, 16 Februari 2015 - 21:13 WIB
Jaksa Agung Tegaskan...
Jaksa Agung Tegaskan Tetap Eksekusi Anggota Bali Nine
A A A
BOGOR - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tetap akan mengeksekusi mati dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Andrew dan Myuran adalah dua terpidana mati kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia.

Keduanya merupakan dua dari sembilan pelaku kejahatan yang ditangkap pada 17 Oktober 2005 silam. Untuk menyebut sembilan pelaku, selama ini media menggunakan istilah Bali Nine.

"Tidak akan batalkan," kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).

Namun dia belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi dua terpidana mati itu. "Kita masih lihat lagi," imbuhnya.

Prasetyo mengatakan Andrew dan Myuran Sukumaran belum dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Rencana Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi Andrew dan Myuran mendapat perhatian besar dari pemerintah dan publik Australia.

Bahkan Perdana Menteri Australia Tonny Abbott berulang kali meminta Pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati bagi kedua warganya itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7771 seconds (0.1#10.140)