Eksekusi Bali Nine, Indonesia Tak Langgar Hukum Internasional

Senin, 16 Februari 2015 - 17:53 WIB
Eksekusi Bali Nine,...
Eksekusi Bali Nine, Indonesia Tak Langgar Hukum Internasional
A A A
BOGOR - Kejaksaaan Agung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya. Dua di antaranya adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Australia yang merupakan anggota sindikat bisnis narkoba Bali Nine.

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi, Indonesia tidak melanggar hukum Internasional, jika mengeksekusi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini. Tidak melanggar hukum internasional," kata Retno di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).

Retno mengatakan, hukuman mati dapat dilakukan jika seseorang melakukan kejahatan serius. "Hukum positif kita masih memuat hukuman mati," tutur Retno.

Mengenai kritikan dari Pemerintah Australia, Retno pun menegaskan Indonesia tetap ingin menjalin hubungan baik dengan negara sahabat. "Bahwa Indonesia menginginkan untuk terus meningkatkan hubungan dengan negara manapun. Tetapi bahwa di sisi lain {Law enforcement} tetap berlaku di Indonesia," imbuhnya.

Menanggapi jika ada WNI yang terkena hukuman mati di luar negeri, Retno menyebut, setiap negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warganya. "Maka kita akan all out untuk melindungi warga negara kita yang sedang menghadapi masalah. Bahwa semua sama harus menghormati hukum di negara yang kita tinggali," tegasnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7881 seconds (0.1#10.140)