Komentar Kabareskrim Soal Putusan Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengimbau berbagai pihak untuk menghormati putusan praperadilan terkait status calon Kapolri Budi Gunawan.
Menurut dia, hasil putusan tersebut merupakan hak Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. "Putusan itu haknya Pak Budi Gunawan, kalau diputus ya harus dihormati," kata Budi Waseso di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencabut status tersangka Budi Gunawan pasca putusan tersebut. "Itu tentu harus dipenuhi (karena menjadi) pedoman," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2/2015) siang tadi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Dengan putusan itu, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.
Menurut dia, hasil putusan tersebut merupakan hak Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. "Putusan itu haknya Pak Budi Gunawan, kalau diputus ya harus dihormati," kata Budi Waseso di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencabut status tersangka Budi Gunawan pasca putusan tersebut. "Itu tentu harus dipenuhi (karena menjadi) pedoman," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2/2015) siang tadi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Dengan putusan itu, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.
(dam)