Mantan Gubernur Papua Enggan Bahas Pertanyaan Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu enggan mengungkap hasil pemeriksaan oleh penyidik KPK yang dijalaninya pada hari ini. Barnabas yang mengenakan batik berwarna cokelat itu keluar dari Gedung KPK pukul 17.15 WIB.
Dia mengaku telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua dengan tersanga Lamusi Didi (LD).
"Jadi saya dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi dan saya sudah memberikan keterangan itu," ujar Barnabas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan sedikitpun terkait hal yang ditayakan oleh penyidik KPK. "Tentang isi dari keterangan itu, teman-teman mengetahui juga. Tidak bisa saya jelaskan sekarang, itu saja," pungkas Barnabas.
Menurutnya, penyidik KPK memberikan banyak pertanyaan kepada dirinya. Namun saat wartawan mencecarnya tentang penggelembungan dalam proyek Membramo, dia pun kembali menolak untuk menjelaskan.
"Tentang isi dari keterangan yang saya berikan itu, tidak bisa saya jelaskan sekarang. Itu hak penegak hukum," tandas Barnabas.
Dalam kasus ini, Barnabas juga telah menjadi tersangka. KPK juga pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nilai proyek PLTA tersebut, sekitar Rp56 miliar, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.
Tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia mengaku telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua dengan tersanga Lamusi Didi (LD).
"Jadi saya dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi dan saya sudah memberikan keterangan itu," ujar Barnabas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan sedikitpun terkait hal yang ditayakan oleh penyidik KPK. "Tentang isi dari keterangan itu, teman-teman mengetahui juga. Tidak bisa saya jelaskan sekarang, itu saja," pungkas Barnabas.
Menurutnya, penyidik KPK memberikan banyak pertanyaan kepada dirinya. Namun saat wartawan mencecarnya tentang penggelembungan dalam proyek Membramo, dia pun kembali menolak untuk menjelaskan.
"Tentang isi dari keterangan yang saya berikan itu, tidak bisa saya jelaskan sekarang. Itu hak penegak hukum," tandas Barnabas.
Dalam kasus ini, Barnabas juga telah menjadi tersangka. KPK juga pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nilai proyek PLTA tersebut, sekitar Rp56 miliar, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.
Tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(hyk)