KPK sebagai Lembaga Independen Belum Miliki Cetak Biru
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar bersaksi sebagai ahli dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Zainal dihadirkan sebagai saksi termohon Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum KPK, Chatarina M Girsang memanfaatkan keterangan saksi ahli untuk meminta pendapat soal sejarah lembaga independen di Indonesia. Salah satunya adalah KPK.
"Konsep latar belakang negara perlu lembaga independen seperti apa?" Tanya Chatarina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Zainal menjelaskan, lembaga independen di Indonesia tergolong masih baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat. "Hal baru ini karena salah satunya ketidakpercayaan lembaga yang lama," jawab Zainal.
Menurut Zainal, lembaga independen yang ada di Amerika dimasukkan dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lanjutnya, lembaga independen seperti KPK, masuk cabang kekuasaan yang terpisah dan independen. "Di AS (Amerika Serikat) dia dianggap cabang (kekuasaan) keempat," terangnya.
Dia menjelaskan, KPK dan lembaga lain yang tergolong lembaga independen tersebut lahir dari kehendak reformasi. Salah satu cirinya adalah bebas dari campur tangan kekuasaan manapun termasuk presiden.
Sementara lembaga hukum lain, kata dia, seperti Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah kekuasaan presiden. "Sebaliknya lembaga independen hadir, namun belum ada cetak biru yang baik secara teoritik," jelasnya.
Kuasa Hukum KPK, Chatarina M Girsang memanfaatkan keterangan saksi ahli untuk meminta pendapat soal sejarah lembaga independen di Indonesia. Salah satunya adalah KPK.
"Konsep latar belakang negara perlu lembaga independen seperti apa?" Tanya Chatarina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Zainal menjelaskan, lembaga independen di Indonesia tergolong masih baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat. "Hal baru ini karena salah satunya ketidakpercayaan lembaga yang lama," jawab Zainal.
Menurut Zainal, lembaga independen yang ada di Amerika dimasukkan dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lanjutnya, lembaga independen seperti KPK, masuk cabang kekuasaan yang terpisah dan independen. "Di AS (Amerika Serikat) dia dianggap cabang (kekuasaan) keempat," terangnya.
Dia menjelaskan, KPK dan lembaga lain yang tergolong lembaga independen tersebut lahir dari kehendak reformasi. Salah satu cirinya adalah bebas dari campur tangan kekuasaan manapun termasuk presiden.
Sementara lembaga hukum lain, kata dia, seperti Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah kekuasaan presiden. "Sebaliknya lembaga independen hadir, namun belum ada cetak biru yang baik secara teoritik," jelasnya.
(kur)