KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Papua

Jum'at, 13 Februari 2015 - 11:37 WIB
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Papua
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LD (Lamusi Didi)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Usai diperiksa oleh penyidik KPK kemarin, Barnabas mengaku menghormati lembaga penegak hukum khususnya KPK, terkait proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus yang menjeratnya ini. Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara detail terkait hal yang ditanyakan oleh penyidik.

"Saya sudah sampaikan di sana. Tidak banyak (yang ditanya penyidik)," tutur Barnabas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2015.

Dalam kasus ini, Barnabas juga telah menjadi tersangka. KPK juga pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Nilai proyek PLTA tersebut, sekitar Rp56 miliar, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar. Tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7731 seconds (0.1#10.140)