Mengintip Kemesraan Pasangan Terdakwa Korupsi Jelang Sidang

Jum'at, 13 Februari 2015 - 06:07 WIB
Mengintip Kemesraan...
Mengintip Kemesraan Pasangan Terdakwa Korupsi Jelang Sidang
A A A
JAKARTA - Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 12 Februari 2015 malam.

Keduanya dituntut hukuman masing-masing sembilan dan enam tahun penjara serta denda ratusan juta karena didakwa telah melakukan suap terkait pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang, Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013.

Ada pemandangan menarik sebelum keduanya menjalani sidang. Romi dan Masyito terlihat tidak sungkan menunjukkan kemesraan mereka sebagai suami istri.

Dibandingkan istrinya, wajah Romi terlihat lebih tenang dan banyak mengumbar senyum Sementara wajah Masyito tampak pucat.

Saat seorang pengawal tahanan (waltan) meminta Masyito memasuki ruang sidang. Masyito sempat merasa enggan karena mengaku merasa cemas.

"Saya deg-degan, takut," ucap Masyito yang ketika itu mengenakan baju hijau muda.

Melihat kecemasan Masyito, pengawal tahanan mendekati Romi yang berada di dalam ruang khusus terdakwa. Romi pun bergegas ke luar ruangan. "Istriku kuat, kan suaminya kuat," ucap Romi kepada istrinya.

Selanjutnya Romi menemani Masyito duduk. Kemudian Masyito menyandarkan kepala ke bahu Romi. Kemudian dia mengajak Masyito ke depan ruang terdakwa yang terletak di bagian pojok gedung pengadilan.

Tampak jelas Romi berbincang mesra dengan Masyito. Sesaat kemudian keduanya berdiri. Lalu Masyito memeluk dan mencium sang suami.

Sadar sorot kamera dan mata wartawan mengawasi, suami istri itu tersenyum.
Saat sidang akan dimulai, keduanya berjalan bergandengan tangan memasuki ruang sidang.

Romi dan Masyito didakwa memberikan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui orang dekat Akil bernama Muhtar Ependy. Suap ini berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang yang disidangkan di MK.

Keduanya juga didakwa memberikan keterangan palsu dan menghalangi penyidikan dan penuntutan dalam sidang Akil Mochtar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5147 seconds (0.1#10.140)