Jaksa Tuntut Hak Politik Wali Kota Palembang Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Jaksa tidak hanya menuntut Wali Kota Palembang Romi Herton untuk dihukum penjara dan bayar denda.
Jaksa meminta hakim mencabut hak politik terdakwa perkara suap sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 itu selama 11 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romi Herton berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang dilakukan menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 12 Februari 2015 malam.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim menghukum penjara Romi selama sembila tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider lima bulan penjara.
Sementara istri Romi, Masyitoh yang juga terdakwa perkara itu dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Jaksa menyakini Romi dan istri terbukti melakukan perbuatan pidana dalam dua dakwaan berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK.
Pertama, memberikan suap sebesar Rp14,145 miliar dan USD316.700 kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui orang dekat Akil sekaligus pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy.
Kedua, Romi dan Masyito dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang Akil.
Jaksa meminta hakim mencabut hak politik terdakwa perkara suap sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 itu selama 11 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romi Herton berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang dilakukan menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 12 Februari 2015 malam.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim menghukum penjara Romi selama sembila tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider lima bulan penjara.
Sementara istri Romi, Masyitoh yang juga terdakwa perkara itu dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Jaksa menyakini Romi dan istri terbukti melakukan perbuatan pidana dalam dua dakwaan berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK.
Pertama, memberikan suap sebesar Rp14,145 miliar dan USD316.700 kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui orang dekat Akil sekaligus pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy.
Kedua, Romi dan Masyito dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang Akil.
(dam)