DPR, MK & MA Diminta Duduk Bersama Soal Sengketa Pilkada
Kamis, 12 Februari 2015 - 21:18 WIB
DPR, MK & MA Diminta Duduk Bersama Soal Sengketa Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menginginkan adanya pertemuan antara DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pilkada.
"Soal peradilan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kita harus duduk bertiga antara DPR MK dan MA," kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, jika tiga lembaga ini tidak duduk bersama maka ke depan dikhawatirkan tidak ada yang siap untuk menangani sengketa pilkada.
"Misalnya perintah undang-undang tapi enggak siap semuanya mau bagaimana?" jelasnya.
Oleh karenanya, agar hal itu tidak terjadi maka perlu dirumuskan bersama siapa yang akan mengadili sengketa pilkada nantinya.
"Ini dirunding hanya didiskusikan karena ini akan jadi masalah karena perlu persetujuan pemerintah," pungkasnya.
"Soal peradilan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kita harus duduk bertiga antara DPR MK dan MA," kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, jika tiga lembaga ini tidak duduk bersama maka ke depan dikhawatirkan tidak ada yang siap untuk menangani sengketa pilkada.
"Misalnya perintah undang-undang tapi enggak siap semuanya mau bagaimana?" jelasnya.
Oleh karenanya, agar hal itu tidak terjadi maka perlu dirumuskan bersama siapa yang akan mengadili sengketa pilkada nantinya.
"Ini dirunding hanya didiskusikan karena ini akan jadi masalah karena perlu persetujuan pemerintah," pungkasnya.
(maf)