Keterangan Mantan Gubernur Papua Usai Diperiksa KPK

Kamis, 12 Februari 2015 - 20:07 WIB
Keterangan Mantan Gubernur...
Keterangan Mantan Gubernur Papua Usai Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, telah selesai diperiksa oleh penyidik KPK. Barnabas keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.15 WIB.

Dia mengaku telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua dengan tersanga Lamusi Didi.

"Saya hari ini diminta utk memberikan keterangan sebagai saksi. Saya sudah memberikan keterangan," ujar Barnabas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Barnabas mengaku menghormati lembaga penegak hukum khususnya KPK, terkait proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus yang menjeratnya ini. Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara detail terkait hal yang ditayakan oleh penyidik.

"Saya sudah sampaikan di sana. Tidak banyak (yang ditanya penyidik)," pungkas Barnabas.

Dalam kasus ini, Barnabas juga telah menjadi tersangka. KPK juga pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Nilai proyek PLTA tersebut, sekitar Rp56 miliar, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.

Tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved