Saksi KPK Tak Tahu Soal Dokumen Penetapan Tersangka BG
A
A
A
JAKARTA - Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi berasal dari penyelidik KPK, Iguh C Purba. Dalam keterangannya, Iguh mengaku setelah dilakukan ekspose gelar perkara, pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka.
Hal tersebut setelah dikonfirmasi kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang. "Apa dalam proses penyelidikan sudah temukan calon tersangka?" tanya Chatarina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Iguh menjawab, dalam penyelidikan tersebut, tim menyimpulkan telah menemukan calon tersangka yang bisa ditingkatkan ke penyidikan. "Kami sudah sebutkan calon tersangkanya BG (Komjen Pol Budi Gunawan)," ujarnya.
Menurut Iguh, munculnya nama calon tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan pencarian bukti-bukti dari dokumen dan surat.
Ditambah Laporan Hasil Analisa (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyelidik.
Iguh membantah, di luar itu tak ada dokumen khusus yang sifatnya 'permintaan' untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"(Hasil penyelidikan) Itu kami buat laporan penyidikan, dan sudah menyebutkan nama calon tersangkanya. Yang jelas itu dasar terbitnya sprindik," ungkap Iguh menjawab pertanyaan Chatarina menyoal adanya tudingan dokumen khusus.
Dia pun menegaskan, hasil penyelidikannya telah menemukan sekurang-kurangnya satu orang calon tersangka. "Sepengetahuan saya minimal satu orang tersangka sudah disebutkan," tandasnya.
Hal tersebut setelah dikonfirmasi kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang. "Apa dalam proses penyelidikan sudah temukan calon tersangka?" tanya Chatarina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Iguh menjawab, dalam penyelidikan tersebut, tim menyimpulkan telah menemukan calon tersangka yang bisa ditingkatkan ke penyidikan. "Kami sudah sebutkan calon tersangkanya BG (Komjen Pol Budi Gunawan)," ujarnya.
Menurut Iguh, munculnya nama calon tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan pencarian bukti-bukti dari dokumen dan surat.
Ditambah Laporan Hasil Analisa (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyelidik.
Iguh membantah, di luar itu tak ada dokumen khusus yang sifatnya 'permintaan' untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"(Hasil penyelidikan) Itu kami buat laporan penyidikan, dan sudah menyebutkan nama calon tersangkanya. Yang jelas itu dasar terbitnya sprindik," ungkap Iguh menjawab pertanyaan Chatarina menyoal adanya tudingan dokumen khusus.
Dia pun menegaskan, hasil penyelidikannya telah menemukan sekurang-kurangnya satu orang calon tersangka. "Sepengetahuan saya minimal satu orang tersangka sudah disebutkan," tandasnya.
(maf)