KPK Periksa Manager Indofarma Soal Kasus Alkes Flu Burung
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Keuangan PT Indofarma Global Medika Herry Taher dan Staf Bagian keuangan PT Indofarma Global Medika Yusman.
Herry dan Yusman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumble penanganan virus flu burung Tahun Anggaran 2006 dengan tersangka Mulya A Hasyim (MAH).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2015).
Selain Herry dan Yusman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS (sekretariat pada Kemenkes RI) Dewi Tanu Mulia. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MAH. "Ya, Dewi juga akan diperiksa untuk MAH," tandas Priharsa.
Dalam kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.
KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini pula, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp12 miliar.
Herry dan Yusman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumble penanganan virus flu burung Tahun Anggaran 2006 dengan tersangka Mulya A Hasyim (MAH).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2015).
Selain Herry dan Yusman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS (sekretariat pada Kemenkes RI) Dewi Tanu Mulia. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MAH. "Ya, Dewi juga akan diperiksa untuk MAH," tandas Priharsa.
Dalam kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.
KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini pula, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp12 miliar.
(kri)