Pihak BG Nilai Unsur Kolektif Kolegial Dilupakan KPK
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah, karena bertentangan Pasal 21 Undang-undang (UU) KPK. Salah satunya soal penetapan BG yang kurang memenuhi unsur kolektif kolegial.
Menurut kuasa hukum BG, Yanuar P Wasesa, penetapan tersangka melanggar asas kepastian hukum yang menjadi prinsip fundamental pelaksanaan tugas dan wewenang termohon.
Yanuar menjelaskan, dalam kaitan penetapan BG sebagai tersangka, respresentasi pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum serta menjadi menjadi penanggung jawab tertinggi dari lembaga KPK.
"Yang beranggotakan lima komisioner (KPK) dan bekerja secara kolektif (Pasal 21 Ayat (1) huruf a, Ayat (2), Ayat (4) dan Ayat (5) UU KPK)," ujar Yanuar dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Menurut Yanuar, pengertian kolektif juga telah diterangkan secara tegas dalam penjelasan Pasal 21 Ayat (5) UU KPK.
"Setiap pengambilan keputusan harus disetejui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi," ucap Yanuar membacakan ulang Pasal 21 Ayat (5) UU KPK.
Menjadi keberatan pemohon, penetapan BG sebagai tersangka kurang memenuhi unsur kolektif kolegial karena kurang dari lima orang.
Disinyalir penetapan BG sebagai tersangka hanya ditandatangani Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain. Sementara Busyro Muqoddas absen karena telah selesai masa jabatannya.
Yanuar berpendapat, menurut hukum dalam hal pengambilan keputusan, termohon terikat (gebonden) pada ketentuan yang bersifat mengatur (regelen) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 UU KPK.
"Oleh karenanya, ketentuan itu menjadi aturan dasar yang berlaku mengikat bagi termohon dalam setiap pengambilan keputusan," pungkasnya.
Menurut kuasa hukum BG, Yanuar P Wasesa, penetapan tersangka melanggar asas kepastian hukum yang menjadi prinsip fundamental pelaksanaan tugas dan wewenang termohon.
Yanuar menjelaskan, dalam kaitan penetapan BG sebagai tersangka, respresentasi pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum serta menjadi menjadi penanggung jawab tertinggi dari lembaga KPK.
"Yang beranggotakan lima komisioner (KPK) dan bekerja secara kolektif (Pasal 21 Ayat (1) huruf a, Ayat (2), Ayat (4) dan Ayat (5) UU KPK)," ujar Yanuar dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Menurut Yanuar, pengertian kolektif juga telah diterangkan secara tegas dalam penjelasan Pasal 21 Ayat (5) UU KPK.
"Setiap pengambilan keputusan harus disetejui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi," ucap Yanuar membacakan ulang Pasal 21 Ayat (5) UU KPK.
Menjadi keberatan pemohon, penetapan BG sebagai tersangka kurang memenuhi unsur kolektif kolegial karena kurang dari lima orang.
Disinyalir penetapan BG sebagai tersangka hanya ditandatangani Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain. Sementara Busyro Muqoddas absen karena telah selesai masa jabatannya.
Yanuar berpendapat, menurut hukum dalam hal pengambilan keputusan, termohon terikat (gebonden) pada ketentuan yang bersifat mengatur (regelen) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 UU KPK.
"Oleh karenanya, ketentuan itu menjadi aturan dasar yang berlaku mengikat bagi termohon dalam setiap pengambilan keputusan," pungkasnya.
(maf)