Pihak BG Nilai Unsur Kolektif Kolegial Dilupakan KPK

Senin, 09 Februari 2015 - 17:11 WIB
Pihak BG Nilai Unsur...
Pihak BG Nilai Unsur Kolektif Kolegial Dilupakan KPK
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah, karena bertentangan Pasal 21 Undang-undang (UU) KPK. Salah satunya soal penetapan BG yang kurang memenuhi unsur kolektif kolegial.

Menurut kuasa hukum BG, Yanuar P Wasesa, penetapan tersangka melanggar asas kepastian hukum yang menjadi prinsip fundamental pelaksanaan tugas dan wewenang termohon.

Yanuar menjelaskan, dalam kaitan penetapan BG sebagai tersangka, respresentasi pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum serta menjadi menjadi penanggung jawab tertinggi dari lembaga KPK.

"Yang beranggotakan lima komisioner (KPK) dan bekerja secara kolektif (Pasal 21 Ayat (1) huruf a, Ayat (2), Ayat (4) dan Ayat (5) UU KPK)," ujar Yanuar dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).

Menurut Yanuar, pengertian kolektif juga telah diterangkan secara tegas dalam penjelasan Pasal 21 Ayat (5) UU KPK.

"Setiap pengambilan keputusan harus disetejui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi," ucap Yanuar membacakan ulang Pasal 21 Ayat (5) UU KPK.

Menjadi keberatan pemohon, penetapan BG sebagai tersangka kurang memenuhi unsur kolektif kolegial karena kurang dari lima orang.

Disinyalir penetapan BG sebagai tersangka hanya ditandatangani Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain. Sementara Busyro Muqoddas absen karena telah selesai masa jabatannya.

Yanuar berpendapat, menurut hukum dalam hal pengambilan keputusan, termohon terikat (gebonden) pada ketentuan yang bersifat mengatur (regelen) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 UU KPK.

"Oleh karenanya, ketentuan itu menjadi aturan dasar yang berlaku mengikat bagi termohon dalam setiap pengambilan keputusan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved