PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Senin, 09 Februari 2015 - 09:09 WIB
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Budi Gunawan
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Sidang bakal dilangsungkan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, hari ini.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin Rizaldi rencananya paling lambat akan digelar sekira pukul 10.00 WIB, Senin (9/2/2015). Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa hadir.

Dalam sidang kali ini, perwakilan KPK mengklaim bakal hadir setelah sebelumnya dinyatakan batal hadir. Pada sidang lalu KPK menolak hadir karena satu alasan pihak penggugat yakni kubu Budi Gunawan dianggap menambah materi gugatan.

Kepastian hadirnya KPK pun dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. "KPK yang diwakili biro hukum akan hadir dan siap untuk memberikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Februari 2015.

Bahkan kepastian hadir KPK juga dibenarkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Bambang yang juga tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Bareskrim Mabes Polri memastikan perwakilan KPK akan hadir di sidang itu dengan syarat pihak penggugat tak menambah atau mengubah materi praperadilan.

"Kita (perwakilan KPK) akan hadir. Jangan sampai di dalam sidang diubah lagi," kata Bambang saat diundang deklarasi antikorupsi di PP Muhammadiyah, Minggu 8 Februari 2015.

Dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin 2 Februari 2015 lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menunda sidang. Penundaan itu diputuskan Sarpin setelah pihak KPK dinyatakan tidak hadir. Akhirnya Hakim Sarpin hanya melakukan kroscek identitas kepada tim kuasa hukum Budi Gunawan.

"Oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK. Karena panggilan ini ditentukan oleh waktu yang sah," ujar Sarpin sebelum menutup sidang.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6800 seconds (0.1#10.140)