Nusakambangan Siap Jadi Tempat Eksekusi Duo Bali Nine

Sabtu, 07 Februari 2015 - 05:09 WIB
Nusakambangan Siap Jadi Tempat Eksekusi Duo Bali Nine
Nusakambangan Siap Jadi Tempat Eksekusi Duo Bali Nine
A A A
SEMARANG - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyatakan Pulau Nusakambangan siap dijadikan tempat eksekusi para terpidana mati kasus narkoba. Ini menyusul rencana eksekusi mati para gembong narkoba gelombang dua tahun 2015 ini.

Ini termasuk duo pemimpin kelompok penyelundup heroin dari Bali, Indonesia ke Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan alias duo Bali Nine. Dua narapidana itu dipastikan akan dieksekusi mati di Nusakambangan menyusul upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang ditolak.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnain menyebut, pihaknya termasuk Nusakambangan siap untuk mendukung pelaksanaan eksekusi.

“Apabila kami nanti mendapat pemberitahuan dan perintah untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, kami selalu siap,” ungkapnya saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat (6/2/2015).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Nusakambangan juga sudah dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo. Hal ini kemudian membuat penjagaan dan pengamanan di Nusakambangan terus dipantau dan diperketat.

Pihak Kanwil Kemenkumham sendiri terus berkoordinasi untuk ini. Baik dengan kepolisian, baik dengan Polres Cilacap maupun Polda Jawa Tengah maupun instansi lainnya.

“Setiap saat, kami selalu koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan dan pengamanan tugas di Nusakambangan,” lanjut dia.

Untuk duo Bali Nine itu, diketahui sudah dijatuhi hukuman mati sesuai UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 Ayat (2), yang isinya PK pertama tidak dapat dilakukan PK ke dua.

Myuran dan Andrew Chan pimpinan kelompok penyelundup 8,2 kg heroin dari Bali ke Australia. Mereka ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Berkas Myuran Sukumaran alias Mark Nomor 626/Pid.B/2005/PN Dps. Andrew Chan Nomor 624/Pid.B/2005/PN. Dps. Memori PK 22 Jan 2015 dan pengajuan kedua pada 30 Januari 2015.

Tujuh lainnya dalam sindikat ini adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duz Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephen. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Seperti enam terpidana mati yang dieksekusi sebelumnya, duo bali Nine ini eksekusinya dipastikan dengan cara ditembak sampai mati. Ini juga sesuai dengan UU Nomor 2/Penetapan Presiden/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.

Pada regulasi itu, diketahui tim penembak dari Brigade Mobil Polri. Terdiri atas, seorang bintara, 12 tamtama dan dipimpin satu perwira atau komandan regu tembak.

Namun demikian, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Nur Ali, belum mau berkomentar banyak terkait regu tembak apakah sudah disiapkan atau belum.

“Itu wewenang kejaksaan (soal eksekusi mati). Nanti wartawan saja ya (penembaknya),” ungkapnya sembari tersenyum saat diwawancarai KORAN SINDO selepas Salat Jumat di Mapolda Jateng.

Demikian juga Kepala Satuan Brimob Polda Jateng Kombes Badrus, juga tak mau berkomentar banyak saat ditemui di tempat yang sama. “Itu kan silent ya,” tukasnya saat dimintai komentar tentang kesiapan regu tembak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3180 seconds (0.1#10.140)