DPR Klaim Ada 140 Saran untuk RUU dalam Prolegnas
A
A
A
JAKARTA - Dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas), Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyaring sebanyak 297 Rancangan Undang-undang (RUU) usulan dari DPR, DPD, dan Pemerintah.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Baleg DPR, Saan Mustopa. Diakui Saan, didapatkan 140 RUU yang dinilai memiliki urgensi dan akan dimasukkan ke dalam prolegnas 2014-2019.
"Baleg sendiri sudah me-list ada sekitar 140 RUU yang telah disortir dan memiliki urgensi," kata Saan Mustopa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
Meskipun DPR telah selesai menyaring usulan RUU yang masuk, lanjut Saan, DPR tetap akan meminta pertimbangan kepada pemerintah dan DPD mengenai hasil saringan dari Baleg.
Menurut Saan, jumlah maksimal RUU yang masuk ke dalam prolegnas tidak lebih dari 150 RUU. Oleh karena itu, DPR harus menyaring usulan yang masuk.
Diakui politikus Partai Demokrat itu, Baleg telah menentukan sejumlah parameter untuk memasukan usulan RUU dalam prolegnas.
"Yang jelas besarannya 150 untuk lima tahun. Jadi sekitar 30-an RUU di 2015," ucapnya.
Saan menjelaskan sejumlah parameter penentuan prolegnas, kalau RUU diusulkan oleh tiga lembaga berarti RUU tersebut penting.
Kemudian, memiliki konsepsi, naskah akademik, dan dim (daftar inventaris masalah) atau draf RUU. Misalnya, RUU Pertanahan, diusulkan oleh DPR dan DPD.
"Kalau sudah ada kategori-kategorinya kita lebih prioritaskan untuk masuk," imbuhnya.
Adapun potensi perbedaan pendapat dengan Pemerintah dan DPD soal prolegnas, Saan menajmin hal itu tidak akan terjadi. Dan kalaupun ada, hal itu bisa disikusikan secara bersama-sama.
"Kita semua juga sudah bersepaham bahwa RUU yang masuk prolegnas ini memang penting urgen dan berkualitas," tandasnya.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Baleg DPR, Saan Mustopa. Diakui Saan, didapatkan 140 RUU yang dinilai memiliki urgensi dan akan dimasukkan ke dalam prolegnas 2014-2019.
"Baleg sendiri sudah me-list ada sekitar 140 RUU yang telah disortir dan memiliki urgensi," kata Saan Mustopa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
Meskipun DPR telah selesai menyaring usulan RUU yang masuk, lanjut Saan, DPR tetap akan meminta pertimbangan kepada pemerintah dan DPD mengenai hasil saringan dari Baleg.
Menurut Saan, jumlah maksimal RUU yang masuk ke dalam prolegnas tidak lebih dari 150 RUU. Oleh karena itu, DPR harus menyaring usulan yang masuk.
Diakui politikus Partai Demokrat itu, Baleg telah menentukan sejumlah parameter untuk memasukan usulan RUU dalam prolegnas.
"Yang jelas besarannya 150 untuk lima tahun. Jadi sekitar 30-an RUU di 2015," ucapnya.
Saan menjelaskan sejumlah parameter penentuan prolegnas, kalau RUU diusulkan oleh tiga lembaga berarti RUU tersebut penting.
Kemudian, memiliki konsepsi, naskah akademik, dan dim (daftar inventaris masalah) atau draf RUU. Misalnya, RUU Pertanahan, diusulkan oleh DPR dan DPD.
"Kalau sudah ada kategori-kategorinya kita lebih prioritaskan untuk masuk," imbuhnya.
Adapun potensi perbedaan pendapat dengan Pemerintah dan DPD soal prolegnas, Saan menajmin hal itu tidak akan terjadi. Dan kalaupun ada, hal itu bisa disikusikan secara bersama-sama.
"Kita semua juga sudah bersepaham bahwa RUU yang masuk prolegnas ini memang penting urgen dan berkualitas," tandasnya.
(maf)