Polemik KPK-Polri Jangan Dikaitkan dengan Kasus BLBI

Kamis, 05 Februari 2015 - 19:06 WIB
Polemik KPK-Polri Jangan...
Polemik KPK-Polri Jangan Dikaitkan dengan Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta polemik dengan Polri tak dikaitkan dengan perkara yang sedang ditanginya. Termasuk tak dikaitkan dengan kasus dugaan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani KPK sejak 2009.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, kasus tersebut memang berada di KPK. Namun, perkembangan terakhir di KPK belum ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Saya minggu lalu cek (ke penyidik), saya tanya belum ada (penyelidikan)," kata Johan saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Johan mengatakan, untuk menaikkan ke tahap penyidikan masih terus melakukan pengembangan. Sehingga, belum ada penyidikan yang mengarah kepada status tersangka kepada seseorang. "Jadi sampai hari ini belum ada soal (penyidikan) SKL itu," ujarnya.

Kendati begitu, KPK tetap akan melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian SKL BLBI. Sebab perkaranya diketahui sudah 'mengendap' lama di KPK. "(Kasus BLBI) itu biar urusan kami saja," tegasnya.

Dalam perkara itu, penyidik sebelumnya sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Rizal Ramli.

Dalam keterangannya kepada wartawan seusai diperiksa KPK, Rizal mengaku ada beberapa pengusaha yang sudah mengantongi SKL BLBI padahal belum melunasi utangnya.

"Memang ada sejumlah pengusaha atau konglomerat yang belum memenuhi kewajibannya tapi sudah diberikan SKL," ujar Rizal di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 22 Desember 2014.

Dia menambahkan, banyak pengusaha yang mendapatkan fasilitas BLBI saat ini kaya raya. Kendati begitu, Rizal enggan membeberkan para konglomerat atau para pengutang BLBI yang belum memenuhi kewajiban membayar hutang.

"Kewajibannya yang belum dipenuhi kepada pemerintah Indonesia tolong dipenuhi," imbuhnya.

Seperti diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa debitor BLBI. Adanya SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus BLBI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)