Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun
Kamis, 27 Januari 2022 - 10:36 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut telah berhasil menyita aset BLBI senilai Rp5,9 triliun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. “Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2021.
Di samping itu, Kapolri menyampaikan upaya Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Di mana selama 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sepanjang 2021, Polri Ungkap Kasus Penghimpunan Dana Ilegal hingga Triliunan Rupiah
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5% dibanding 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Baca juga: Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas
Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukkan angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7%atau Rp273 triliun.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. “Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2021.
Di samping itu, Kapolri menyampaikan upaya Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Di mana selama 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sepanjang 2021, Polri Ungkap Kasus Penghimpunan Dana Ilegal hingga Triliunan Rupiah
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5% dibanding 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Baca juga: Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas
Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukkan angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7%atau Rp273 triliun.
Lihat Juga :