Sidik Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Tiga Direktur Swasta

Kamis, 05 Februari 2015 - 13:58 WIB
Sidik Kasus Nazaruddin,...
Sidik Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Tiga Direktur Swasta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangakan ksaus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Dalam kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka itu, penyidik bakal menghadirkan tiga orang saksi yang menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan.

Tiga saksi itu adalah Direktur PT Ananto Jempieter, Masitoh; Direktur PT Digo Slogan, Jeffri Siallagan; dan Direktur PT Putra Utara Mandiri, Heriyanto van Arles.

"Mereka diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Priharsa belum bisa memastikan peran mereka dalam kasus ini.

"Yang jelas keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

Selain mereka bertiga, penyidik juga akan memanggil saksi lain dari pihak swasta bernama Redian Rico Baskoro. "Dia (Rico) juga diperiksa untuk tersangka MNZ," tambah Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0849 seconds (0.1#10.140)