Pilkada Serentak, DPR Usulkan Wakil dan Sekda Jadi Plt
Rabu, 04 Februari 2015 - 08:39 WIB
Pilkada Serentak, DPR Usulkan Wakil dan Sekda Jadi Plt
A
A
A
JAKARTA - DPR mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) sebagai pelaksana tugas (plt) dan penjabat (pj) kepala daerah sampai dengan dilaksanakannya pilkada serentak. Hal ini diusulkan dalam revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Untuk plt berkembang ada beberapa alternatif seperti misalnya sekda dan wakilnya. Tapi ini belum final betul," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman ketika dihubungi KORAN SINDO, Selasa 3 Februari 2015.
Rambe menjelaskan, fraksi-fraksi DPR bersepaham agar jangan sampai plt dan pj tersebut menjabat terlalu lama. Serta, yang mengisi posisi plt dan pj juga harus orang yang memahami persoalan di daerah tersebut.
"Jadi, tidak usah ditunjuk provinsi karena itu jumlahnya ada banyak sekali," ujar politikus Partai Golkar itu.
Menurut Rambe, apakah sekda atau wakada yang akan diprioritaskan menjadi plt dan pj, hal itu masih menjadi pembahasan. Yang jelas, jika wakada kembali mencalonkan, maka dia tidak boleh diangkat menjadi plt, maka yang mengisi posisi tersebut tentunya sekda.
"Kalau hanya sekadar enam bulan harus yang tahu soal di daerah itu, apalagi ini pilkada, tidak boleh plt ini jadi calon kada, kalau dia jadi calon jangan diangkat jadi plt," tegasnya.
Karena itu, tambahnya, Komisi II DPR mengusulkan beberapa gelombang menuju pilkada nasional serentak. DPR berharap pemerintah setuju atas konsep tersebut. Jadi, kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2015 dan awal 2016 akan ditarik ke pilkada serentak awal 2016.
"Jadi, ada 230-an daerah yang masuk kwartal satu. Jika Februari masa jabatan habis tidak apa-apa, yang habis bulan Maret, April, Mei 2016 ditarik ke 2016, yang bulan di atasnya itu ditarik ke 2017," tandasnya.
"Untuk plt berkembang ada beberapa alternatif seperti misalnya sekda dan wakilnya. Tapi ini belum final betul," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman ketika dihubungi KORAN SINDO, Selasa 3 Februari 2015.
Rambe menjelaskan, fraksi-fraksi DPR bersepaham agar jangan sampai plt dan pj tersebut menjabat terlalu lama. Serta, yang mengisi posisi plt dan pj juga harus orang yang memahami persoalan di daerah tersebut.
"Jadi, tidak usah ditunjuk provinsi karena itu jumlahnya ada banyak sekali," ujar politikus Partai Golkar itu.
Menurut Rambe, apakah sekda atau wakada yang akan diprioritaskan menjadi plt dan pj, hal itu masih menjadi pembahasan. Yang jelas, jika wakada kembali mencalonkan, maka dia tidak boleh diangkat menjadi plt, maka yang mengisi posisi tersebut tentunya sekda.
"Kalau hanya sekadar enam bulan harus yang tahu soal di daerah itu, apalagi ini pilkada, tidak boleh plt ini jadi calon kada, kalau dia jadi calon jangan diangkat jadi plt," tegasnya.
Karena itu, tambahnya, Komisi II DPR mengusulkan beberapa gelombang menuju pilkada nasional serentak. DPR berharap pemerintah setuju atas konsep tersebut. Jadi, kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2015 dan awal 2016 akan ditarik ke pilkada serentak awal 2016.
"Jadi, ada 230-an daerah yang masuk kwartal satu. Jika Februari masa jabatan habis tidak apa-apa, yang habis bulan Maret, April, Mei 2016 ditarik ke 2016, yang bulan di atasnya itu ditarik ke 2017," tandasnya.
(kri)