Direksi Sinar Harapan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 03 Februari 2015 - 16:27 WIB
Direksi Sinar Harapan...
Direksi Sinar Harapan Dilaporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Direksi Harian Sore Sinar Harapan dilaporkan kepihak yang berwajib, karena menggelapkan gaji wartawannya.

Hal ini menyusul PHK sepihak, pelarangan masuk kerja dan penghentian penggajian terhadap Web Warouw oleh Direksi Sinar Harapan.

Demikian Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu 1 Februari 2015.

Dalam Laporan Polisi Bernomor: LP/113/I/2015/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Panit Siaga II, Bareskrim, Iptu Edy Wuryanto disebutkan, Web Warouw (Willem E Lukas Warouw) melaporkan penggelapan yang dilakukan Direksi Sinar Harapan.

Web Warouw didampingi 60 advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Front Advokat Pembela Kedaulatan Rakyat Seluruh Indonesia (Faksi) Jumat 30 Januari 2015, mendatangi Mabes Polri melaporkan Daud Sinjal sebagai Direktur Utama PT Sinar Harapan Persada.

Kemudian melaporkan Susanto Sjahril sebagai Wakil Direktur, Edward Hariandja sebagai Direktur SDM dan Norman Meoko sebagai Pemimpin Redaksi atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan gaji Web Warouw sesuai Pasal 372 KUHP jo 374 KUHP dan Pasal 151 jo Pasal 153 jo Pasal 155 jo Pasal 156 Undang-Undang No 13/2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.

"Web Warouw tidak lagi menerima gaji sejak Mei 2014 sampai saat ini. Padahal PHK belum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Ini namanya penggelapan gaji yang masih menjadi hak Web Warouw," ujar Petrus Selestinus.

Menurutnya tidak semestinya Sinar Harapan yang sahamnya dimiliki mayoritas oleh orang kaya Sjamsul Nursalim, melakukan tindakan penggelapan gaji wartawan yang sudah bekerja sejak 2001.

"Ini sama saja mencoreng muka keluarga Sjamsul Nursalim lagi. TPDI dan Faksi tidak akan tinggal diam terhadap penindasan yang dilakukan oleh Direksi Sinar Harapan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Faksi Hermawi F. Taslim menjelaskan juga pelarangan masuk kerja yang ditanda tangani oleh Daud Sinjal dan Edward Hariandja juga termasuk tindakan pidana yang melanggar Undang-undang (UU) Tenaga Kerja.

"Web Warouw adalah Ketua Serikat Pekerja. Adalah tugas dan kewajibannya untuk membela kawan-kawannya yang gaji dan kesejahteraannya dibawah standar," tuturnya.

"Masak koresponden cuma dibayar Rp350 ribu/bulan. Kontributor dibayar hanya per berita. Sjamsul Nursalim pengusaha besar. Kok membiarkan gaji karyawan dibayar segitu," imbuhnya.

Sampai saat ini Sinar Harapan mempunyai Peraturan Perusahaan yang habis masa berlakunya pada tahun 2007.

"Perusahaan ini tidak memiliki kontrak kerja pada karyawannya baik di jakarta maupun di daerah. Semua itu melanggar Undang-undang," tegas Taslim.

Sebelumnya tindakan direksi juga diterapkan kepada Redaktur Sinar Harapan Daniel Tagukawi yang di PHK secara sepihak. Direksi tidak membayar gajinya selama dua bulan. Untuk tindakan ini, Daniel melayangkan somasi.

Beberapa hari setelah somasi dilayangkan, Daniel kembali mendapatkan gaji satu bulan yang langsung ditransfer ke rekening Bank Mandiri miliknya.

Daniel menambahkan, jika direksi tidak mencairkan gaji pada bulan berikutnya, dia akan mengikuti langkah Web Warouw untuk mengadukan Direksi ke Mabes Polri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7668 seconds (0.1#10.140)