Alasan Pastika Minta Eksekusi Wati Warga Australia di Luar Bali

Minggu, 01 Februari 2015 - 03:08 WIB
Alasan Pastika Minta...
Alasan Pastika Minta Eksekusi Wati Warga Australia di Luar Bali
A A A
JAKARTA - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan eksekusi mati terpidana kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan “Bali Nine” tidak dilakukan di Bali.

“Sejauh ini saya belum menerima surat pemberitahuan bahwa eksekusi itu tidak akan dilakukan di sini,” jelasnya di Denpasar, Bali, Sabtu (31/01/2015).

Sebelumnya, Pastika meminta jalannya eksekusi mati kedua terpidana kasus narkoba itu tidak dilakukan di Bali. “Kita ini kan orang beragama, punya kepercayaan, kalau eksekusi itu akan dilaksanakan di Bali, kita harus melakukan upacaranya dan upacaranya itu pasti akan banyak sekali,” jelasnya.

Menurutnya, itu yang menjadi salah satu pertimbangan kenapa eksekusi dua warga Australia itu diminta tidak dilakukan di Bali. Selain itu, lanjut Pastika, untuk menghormati wisatawan di Bali yang sebagian besar adalah orang Australia.

“Ya kita harus menjaga psikologis mereka. Bali ini daerah wisata maka harus aman dan nyaman,” paparnya.

Seperti diketahui Myuran Sukumaran dan Andrew Chan bersama tujuh teman lainnya berusaha menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 8,2 kilogram pada tahun 2005 lalu.

Dalam perjalanannya, Myuran Sukumaran mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun ditolak oleh Presiden Jokowi. Begitu juga Andrew Chan grasinya ditolak Jokowi.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved