Selamat(kan) Jalan KPK (5)

Kamis, 29 Januari 2015 - 10:25 WIB
Selamat(kan) Jalan KPK...
Selamat(kan) Jalan KPK (5)
A A A
Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang


Terakhir kalinya saya menulis dengan judul serupa di harian ini pada 8 Oktober 2012. Secara sengaja, tulisan tersebut dipicu oleh upaya penangkapan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Novel Baswedan.

Tidak bisa dipastikan, apakah karena hendak melihat perlawanan terbuka kepolisian pada KPK atau memang bermaksud hendak melindungi lembaga antirasuah ini, masyarakat sipil berduyun- duyun hadir di Gedung KPK sejak Jumat malam sampai Sabtu menjelang subuh (5- 6/10-2012). Ketika itu, dengan modal “surat perintahan penangkapan” dan “surat perintah penggeledahan”, sejumlah polisi hadir di Gedung KPK dengan tujuan menangkap Novel Baswedan.

Alasan mereka, penyidik KPK yang menjadi figur penting di balik peristiwa penggeledahan Kantor Korps Lalu Lintas dinyatakan terkait tindak kriminal semasa bertugas di Polda Bengkulu. Sesuatu yang sulit dimengerti karena kejadian yang dipakai sebagai alasan berlangsung sekitar delapan tahun sebelum upaya penangkapan Novel Baswedan (KORAN SINDO, 8/10/2012).

Kini, sejak perlakuan “tidak senonoh” kepolisian kepada Wakil Ketua KPK (23/1), judul ini relevan ditulis kembali. Paling tidak, melacak perkembangan dalam beberapa hari terakhir, pertanyaan ihwal masa depan KPK hampir pasti menghinggapi mayoritas kalangan yang selama ini berharap banyak dari sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi.

Pertanyaan serupa makian relevan karena KPK dapat dukungan konkret hanya dari masyarakat sipil. Banyak pihak yakin yang terjadi setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tak hanya upaya pelemahan, tetapi mungkin saja berujung pada penghancuran KPK.

Lebih Sistemik

Jikalau ditelisik perkembangan KPK, sulit dibantah lembaga ini nyaris tidak pernah sepi dari upaya pelemahan. Salah satu upaya tersebut adalah konsisten membangun opini, KPK adalah badan ad-hoc yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Dalam “Selamat(kan)Jalan KPK (2)“ dikemukakan, opini begitu membuat KPK sulit bekerja dengan nyaman menghadang laju praktik korupsi yang kian masif.

Ibarat petinju, selama bertanding, KPK lebih fokus bertahan di pojok ring sembari memasang double cover menghadapi serangan pihak-pihak yang dirugikan (KORAN SINDO, 28/11/2011). Lebih lanjut dikemukakan, sejak terbentuk, serangan kepada KPK beruntun dan seperti tidak ada matinya .

Laksana digerakkan dan dirancang oleh kekuatan yang tidak bisa terpantau dengan mata telanjang, serangan mematikan terhadap KPK benarbenar berg e l o m - bang dan datang dari semua penjuru mata angin. Serangan tersebut tak hanya datang dari berbagai pihak di Gedung DPR, tetapi juga dilakukan oleh lembaga negara yang harusnya seayun-selangkah dengan KPK dalam melawan korupsi.

Bahkan dilihat dari pola yang lebih sederhana, upaya pelemahan KPK dapat dibaca dengan munculnya ancaman berkelanjutan dengan cara keinginan menarik kembali para penyidik KPK. Kendati demikian, dalam tenggat waktu lebih dari 11 tahun kehadirannya, KPK mampu bertahan di tengah gelombang pelemahan tersebut. Salah satu buktinya, ketika dilakukan serangan mendadak kepada Novel Baswedan, KPK tidak mengalami guncangan dan nyaris tidak terpengaruh.

Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, dukungan publik makin mengental pada KPK. Boleh jadi, dukungan sepanjang upaya kriminalisasi kepada Novel Baswedan merupakan salah satu ekspresi paling nyata kemarahan publik kepada pihak-pihak yang hendak melemahkan KPK. Meski begitu, peristiwa pascapenetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dapat dibaca sebagai ancaman yang paling serius.

Kalau selama ini upaya pelemahan KPK hanya di pinggiran, penangkapan Bambang Widjojanto (BW) menjadi bentangan empirik bahwa serangan dilakukan langsung ke jantung pertahanan KPK. Pada batas-batas tertentu, kejadian yang menimpa BW mirip dengan yang dialami Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah. Bedanya, ketika itu dua pimpinan KPK yang dijadikan tersangka, tetapi sekarang hanya BW.

Sekalipun hanya seorang, perlakuan polisi sangat kasar karena mirip dengan menangkap seorang teroris. Ibarat serangan bergelombang, status tersangka yang diikuti penangkapan BW dapat dibacasebagailangkahawaluntuk terus melumpuhkan jantung pertahanan KPK. Buktinya, tidak perlu menunggu perubahan minggu, beberapa pimpinan KPK yang lain juga sedang menunggu waktu untuk di-BW-kan.

Modusnya sama, polisi menindaklanjuti laporan terhadap indikasi tindak pidana yang dilakukan masingmasingpimpinanKPK. Lihatsaja, tiba-tiba muncul laporan terhadap Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja, dan Zulkarnaen. Dengan gejala tersebut, status tersangkaterhadaptigapimpinan KPK yang lain hanya tinggal masalah waktu. Artinya, kali ini serangan kepada KPK jauh lebih sistematis dibandingkan dengan peristiwa sebelumnya.

Langkah Penyelamatan

Di tengah situasi kritis yang menimpa KPK saat ini, pilihan yang tersedia menjadi sangat terbatas yaitu menyelamatkan KPK atau membiarkan lembaga ini terkapar tak berdaya. Kalau pilihannya jatuh pada opsi kedua, kita harus bersiap mengucapkan innalillahi wa inna i l l a i h i rojiun atau rest in peace.

Artinya, bilamana opsi kedua yang terjadi, negeri ini mengulangi kembali sejarah terkaparnya dan matinya lembagalembaga khusus y a n g d i b e n t u k u n t u k memberantas korupsi. Akankah KPK akan masuk ke dalam alur hukum besi sejarah yang terus berulang (llhistoire se reacute pegravete) ? Agar opsi kedua tidak benarbenar terjadi, segala macam langkah darurat perlu dilakukan untuk menyelamatkan KPK.

Sebagai sebuah lembaga, di dalam situasi darurat seperti saat ini, keberlangsungan KPK sangat ditentukan oleh komitmen memberantas korupsi. Sekiranya negeri ini masih ingin diselamatkan dari jebakan korupsi, pimpinan tertinggi (baca; Presiden Joko Widodo) harus mampu mengendalikan keadaan.

Langkah nyata yang harus dilakukan adalah memerintahkan kepolisian menghentikan tindakan yang berpotensi melumpuhkan KPK. Sebagai sebuah institusi yang langsung berada di bawah presiden, Jokowi jelas memiliki otoritas untuk menghentikan kekisruhan antara KPK dan kepolisian.

Rasanya, bila memberi perintah langsung kepada pelaksana tugas dan wewenang kepala Polri, tidak mungkin polisi akan meneruskan kekhawatiran berlanjutnya kegaduhan dengan KPK. Bila perintah itu diberikan, ternyata masih ada upaya meneruskan kegaduhan, bisa jadi ada upaya insubordinasi di lingkungan internal kepolisian. Bagaimanapun, sikap tegas Presiden diperlukan untuk menenangkan situasi.

Selain itu, demi proses penyelesaian yang komprehensif, Presiden Jokowi segera memfasilitasi bekerja tim independen (Tim Sembilan). Berkaca dari pengalaman upaya penuntasan kasus Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, peran tim independen sangat diperlukan. Bagaimanapun dalam situasi seperti ini, tekanan dari berbagai pihak termasuk tekanan politik menjadi sulit dihindari Presiden Jokowi.

Karena itu, banyak kalangan percaya, dengan bekerjanya Tim Sembilan, beban berat yang dipikul Presiden Jokowi bisa dibagi dan dikurangi. Secara lebih sederhana, dalam proses penyelesaian masalah ini, Tim Sembilan dapat menjadi semacan perisai untuk melindungi Presiden. Apalagi, mereka yang tergabung dalam Tim Sembilan merupakan tokoh yang memiliki reputasi dan kredibilitasnya tidak diragukan.

Di ujung proses, rekomendasi Tim Sembilan akan menjadi langkah penting dan strategis guna memilih langkah hukum (dan mungkin juga politik) demi menyelesaikan silangsengkarut KPK-kepolisian. Terlepas dari kemungkinan rekomendasi yang akan dihasilkan, kehadiran Tim Sembilan akan menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan KPK.

Tanpa langkah ini, bersiaplah mengucapkan selamat jalan kepada KPK. Pertanyaan elementer yang dapat dikemukakan: bisakah dibayangkan kita mengucapkan innalillahi wa inna illaihi rojiun atau rest in peace kepada KPK pada saat Jokowi menjadi presiden?
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0537 seconds (0.1#10.140)