Anang Protes Anggota DPR Dilarang Aktif di Dunia Hiburan

Selasa, 27 Januari 2015 - 21:19 WIB
Anang Protes Anggota...
Anang Protes Anggota DPR Dilarang Aktif di Dunia Hiburan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah protes terhadap Pasal 12 di dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dimana peraturan tersebut berisi pelarangan anggota dewan terlibat dalam iklan, film, sinetron dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial. Khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota DPR.

"Harus diejawantahkan lagi, yang tidak boleh seperti apa. Kalau dia iklan mendidik meski dia mendidik komersial, bagaimana?" ujar suami Ashanti ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut politikus PAN ini, penjelasan itu penting disampaikan untuk mengetahui secara rinci larangan apa saja yang sejatinya tidak diizinkan MKD. "Bukan dilarang begitu ya, ini butuh kejelasan rinci dan tepat," tegasnya.

Pria yang populer di dunia tarik suara ini pun berharap ada pembahasan lanjutan setelah pengesahan peraturan itu ditunda. "Pembahasan serius di MKD perlu, jadi perlu juga ada pembahasan lagi," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved