Anang Protes Anggota DPR Dilarang Aktif di Dunia Hiburan

Selasa, 27 Januari 2015 - 21:19 WIB
Anang Protes Anggota...
Anang Protes Anggota DPR Dilarang Aktif di Dunia Hiburan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah protes terhadap Pasal 12 di dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dimana peraturan tersebut berisi pelarangan anggota dewan terlibat dalam iklan, film, sinetron dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial. Khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota DPR.

"Harus diejawantahkan lagi, yang tidak boleh seperti apa. Kalau dia iklan mendidik meski dia mendidik komersial, bagaimana?" ujar suami Ashanti ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut politikus PAN ini, penjelasan itu penting disampaikan untuk mengetahui secara rinci larangan apa saja yang sejatinya tidak diizinkan MKD. "Bukan dilarang begitu ya, ini butuh kejelasan rinci dan tepat," tegasnya.

Pria yang populer di dunia tarik suara ini pun berharap ada pembahasan lanjutan setelah pengesahan peraturan itu ditunda. "Pembahasan serius di MKD perlu, jadi perlu juga ada pembahasan lagi," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0838 seconds (0.1#10.140)