Komnas HAM Akan Surati Jokowi Terkait Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan aktivis pegiat antikorupsi terhadap kasus penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu dikatakan Ketua Komnas HAM Hafid Abbas. Menurutnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan tersebut.
"Percayalah masukan dari teman-teman (LSM antikorupsi) semua akan kami tindaklanjuti dan hasilnya akan kita publish," kata Hafid Abbas di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut Abbas, pihaknya memang sudah menerjunkan tim saat peristiwa penangkapan itu terjadi.
Namun laporan dari sejumlah LSM akan menjadi bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Bareskrim Polri saat menangkap Bambang.
Sependapat dengan Abbas, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari kesimpulan sementara, Komnas HAM menduga telah terjadi kesewenang-wenangan Polri saat menangkap Bambang.
"Kita akan menyurati dua surat. Satunya surat kepada presiden untuk memberikan apresiasi agar tidak ada kriminalisasi terhadap proses ini. Dan kepada Plt Kapolri (Komjen Pol Badrodin Haiti)," jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Sandra ini menjelaskan, kasus penangkapan Bambang menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan Komnas HAM.
"Yang pasti ada tim, tapi kita belum menetapkan berapa jumlahnya. Sebenarnya ini pemantau biasa, tapi kita prioritaskan karena ini menukik kepada institusi yang ada," tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil antikorupsi melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Komnas HAM.
Laporan itu dilakukan lantaran proses penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dinilai melanggar HAM.
Hal itu dikatakan Ketua Komnas HAM Hafid Abbas. Menurutnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan tersebut.
"Percayalah masukan dari teman-teman (LSM antikorupsi) semua akan kami tindaklanjuti dan hasilnya akan kita publish," kata Hafid Abbas di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut Abbas, pihaknya memang sudah menerjunkan tim saat peristiwa penangkapan itu terjadi.
Namun laporan dari sejumlah LSM akan menjadi bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Bareskrim Polri saat menangkap Bambang.
Sependapat dengan Abbas, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari kesimpulan sementara, Komnas HAM menduga telah terjadi kesewenang-wenangan Polri saat menangkap Bambang.
"Kita akan menyurati dua surat. Satunya surat kepada presiden untuk memberikan apresiasi agar tidak ada kriminalisasi terhadap proses ini. Dan kepada Plt Kapolri (Komjen Pol Badrodin Haiti)," jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Sandra ini menjelaskan, kasus penangkapan Bambang menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan Komnas HAM.
"Yang pasti ada tim, tapi kita belum menetapkan berapa jumlahnya. Sebenarnya ini pemantau biasa, tapi kita prioritaskan karena ini menukik kepada institusi yang ada," tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil antikorupsi melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Komnas HAM.
Laporan itu dilakukan lantaran proses penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dinilai melanggar HAM.
(maf)