Status Tersangka Bikin Bambang Akan Mundur dari KPK
A
A
A
DEPOK - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyandang status tersangka terkait Pemilukada Kota Waringin Barat tahun 2010.
Setelah penahanannya ditangguhkan, Bambang berencana untuk mengajukan surat pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK.
Bambang menyadari posisinya secara personal untuk mempertimbangkan hal itu. Sebab sebagai penegak hukum dia konsisten tunduk moral dan etik hukum.
"Dalam aturan disebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan," kata Bambang di kediamannya, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1/2015).
Bambang akan mengajukan hal itu dengan pertimbangan keputusan presiden. Namun sebelumnya, dia akan mengajukan pengunduran diri tersebut kepada pemimpin KPK.
"Saya pertimbangkan ajukan itu (surat pengunduran diri), biar KPK yang putuskan lalu ajukan presiden," ucapnya.
"Saya harus tunjukan kalau secara hukum dan moral untuk minta ajukan pengunduran diri, tapi saya serahkan ke pimpinan KPK, dan tergantung presiden," imbuhnya.
Sementara terkait langkah hukum, Bambang menyerahkan sepenuhnya pada tim kuasa hukum. Begitu pula terkait peluang SP3 kasus tersebut.
"Soal hukum lainnya silahkan lawyer saya. Saya ingin profesional dan ini berkejaran dengan waktu yang cepat. Saya serahkan ke lembaga," tegasnya.
Setelah penahanannya ditangguhkan, Bambang berencana untuk mengajukan surat pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK.
Bambang menyadari posisinya secara personal untuk mempertimbangkan hal itu. Sebab sebagai penegak hukum dia konsisten tunduk moral dan etik hukum.
"Dalam aturan disebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan," kata Bambang di kediamannya, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1/2015).
Bambang akan mengajukan hal itu dengan pertimbangan keputusan presiden. Namun sebelumnya, dia akan mengajukan pengunduran diri tersebut kepada pemimpin KPK.
"Saya pertimbangkan ajukan itu (surat pengunduran diri), biar KPK yang putuskan lalu ajukan presiden," ucapnya.
"Saya harus tunjukan kalau secara hukum dan moral untuk minta ajukan pengunduran diri, tapi saya serahkan ke pimpinan KPK, dan tergantung presiden," imbuhnya.
Sementara terkait langkah hukum, Bambang menyerahkan sepenuhnya pada tim kuasa hukum. Begitu pula terkait peluang SP3 kasus tersebut.
"Soal hukum lainnya silahkan lawyer saya. Saya ingin profesional dan ini berkejaran dengan waktu yang cepat. Saya serahkan ke lembaga," tegasnya.
(maf)