Sidik Kasus Bangkalan, KPK Periksa Eks Presdir Pertamina EP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Pertamina EP Syamsul Alam.
Syamsul diperiksa dalam penyidikan kasus kasus dugaan korupsi jual beli gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2015).
KPK juga menjadwalkan pemeriksan terhadap seorang wiraswasta bernama Bahaudin. "Dia juga sebagai saksi diperiksa untuk FAI," tandas Priharsa.
Syamsul diperiksa dalam penyidikan kasus kasus dugaan korupsi jual beli gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2015).
KPK juga menjadwalkan pemeriksan terhadap seorang wiraswasta bernama Bahaudin. "Dia juga sebagai saksi diperiksa untuk FAI," tandas Priharsa.
(dam)