Jaksa Agung Dorong Percepatan Revisi KUHP
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mendorong percepatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang. Revisi ini perlu dilakukan untuk penyempurnaan pembinaan hukum nasional.
"Agar mampu menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Dengan memerhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya dalam sebuah seminar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Menurut Jaksa Agung, langkah itu sejalan dengan keinginan pemerintah yang telah merampungkan daftar RUU yang menjadi prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) pada awal 2015 ini. Salah satunya, pembahasan mengenai RUU KUHP yang menjadi prioritas utama. "Pemberlakuan KUHP dalam perkembangannya mengalami degradasi dengan muncul peraturan-peraturan khusus mengenai Pidana di luar KUHP."
"Hal tersebut menimbulkan persoalan baru. Di mana praktisi hukum akan kesulitan dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan khusus tersebut, karena tidak terhimpun menjadi satu kesatuan," terangnya.
Lagipula, lanjut Prasetyo, usia KUHP yang merupakan warisan masa kolonial sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat yang dinamis.
"Karena sejak masa kemerdekaan, perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang demikian pesat terutama di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pelbagai kekhususannya. Sehingga perlu ditata kembali kerangka asas asas hukum pidana," pungkasnya.
"Agar mampu menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Dengan memerhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya dalam sebuah seminar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Menurut Jaksa Agung, langkah itu sejalan dengan keinginan pemerintah yang telah merampungkan daftar RUU yang menjadi prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) pada awal 2015 ini. Salah satunya, pembahasan mengenai RUU KUHP yang menjadi prioritas utama. "Pemberlakuan KUHP dalam perkembangannya mengalami degradasi dengan muncul peraturan-peraturan khusus mengenai Pidana di luar KUHP."
"Hal tersebut menimbulkan persoalan baru. Di mana praktisi hukum akan kesulitan dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan khusus tersebut, karena tidak terhimpun menjadi satu kesatuan," terangnya.
Lagipula, lanjut Prasetyo, usia KUHP yang merupakan warisan masa kolonial sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat yang dinamis.
"Karena sejak masa kemerdekaan, perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang demikian pesat terutama di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pelbagai kekhususannya. Sehingga perlu ditata kembali kerangka asas asas hukum pidana," pungkasnya.
(hyk)