KPK Tertarik dengan Korupsi Bangkalan

Kamis, 22 Januari 2015 - 11:52 WIB
KPK Tertarik dengan...
KPK Tertarik dengan Korupsi Bangkalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya kembali menyita aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) selaku tersangka kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku, kasus tersebut cukup menarik untuk ditangani. Alasannya, kemarin KPK kembali melakukan penyitaan aset Fuad dalam bentuk uang Rp100 miliar, dua rumah dan enam mobil.

"Yang salah satu karena menyangkut besaran asetnya," ujar Bambang saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap aset Fuad Amin yang diduga hasil dari korupsi. "Penyitaan atas seluruh aset FAI yang diduga dari hasil kejahatan masih terus berlanjut," ungkapnya.

Bambang berharap masyarakat segera melaporkan jika mengetahui keberadaan aset Fuad Amin yang belum diketahui.

"Yang sekarang masih diperlukan KPK adalah dukungan dari masyarakat yang mengetahui tindak penyalahgunaan kewenangan FAI dan aset lain FA," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI), Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR) dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Berdasarkan kronologinya, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kur)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved