KPK Tertarik dengan Korupsi Bangkalan

Kamis, 22 Januari 2015 - 11:52 WIB
KPK Tertarik dengan Korupsi Bangkalan
KPK Tertarik dengan Korupsi Bangkalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya kembali menyita aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) selaku tersangka kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku, kasus tersebut cukup menarik untuk ditangani. Alasannya, kemarin KPK kembali melakukan penyitaan aset Fuad dalam bentuk uang Rp100 miliar, dua rumah dan enam mobil.

"Yang salah satu karena menyangkut besaran asetnya," ujar Bambang saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap aset Fuad Amin yang diduga hasil dari korupsi. "Penyitaan atas seluruh aset FAI yang diduga dari hasil kejahatan masih terus berlanjut," ungkapnya.

Bambang berharap masyarakat segera melaporkan jika mengetahui keberadaan aset Fuad Amin yang belum diketahui.

"Yang sekarang masih diperlukan KPK adalah dukungan dari masyarakat yang mengetahui tindak penyalahgunaan kewenangan FAI dan aset lain FA," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI), Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR) dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Berdasarkan kronologinya, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5632 seconds (0.1#10.140)