Wawan Kembali Diperiksa KPK Terkait Alkes Banten

Rabu, 21 Januari 2015 - 13:33 WIB
Wawan Kembali Diperiksa KPK Terkait Alkes Banten
Wawan Kembali Diperiksa KPK Terkait Alkes Banten
A A A
JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).

Wawan tiba sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda yang dibalut dengan rompi oranye seragam khas tahanan KPK.

Turun dari mobil tahanan, Rouf segera bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK tanpa memberikan komentar.

Dalam kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dadang Prijatna yakni manajer operasional atau pemasaran PT Bali pasific Pragama untuk menjadi saksi dari Wawan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"DP akan diperiksa untuk sebagai saksi terkait kasus TPPU yang dilakukan TCW," tandas Priharsa.

Dadang juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.

Dalam kasus TPPU pengadaan alkes, Wawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP‎.

Kemudian, Wawan juga telah menjadi terpidana terkait suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menguatkan putusan Wawan dengan vonis lima tahun penjara ‎dan denda Rp150 juta subsider tahun bulan kurungan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6814 seconds (0.1#10.140)