Perppu Pilkada Sah Jadi UU, Ini Kata Jimly Asshidiqie

Selasa, 20 Januari 2015 - 19:51 WIB
Perppu Pilkada Sah Jadi...
Perppu Pilkada Sah Jadi UU, Ini Kata Jimly Asshidiqie
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar hukum tata negara mengenai Perppu Pilkada yang baru saja disahkan menjadi undang-undang (UU), salah satunya bersama Jimly Asshidiqie.

Jimly mengaku pertemuan itu diadakan karena Komisi II ingin menghimpun masukan-masukan tentang materi yang akan diadakan perbaikan dari peraturan itu. Dirinya mengakui banyak yang bisa mengganggu pelaksanaan pilkada dari adanya peraturan tersebut apabila tidak dilakukan perbaikan.

"Termasuk soal jadwalnya, tahapan yang sangat tidak efisien, ini kontra produktif untuk efisien," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Persoalan teknis lain yang perlu mengalami perubahan, kata dia, mengenai uji publik. Ia berpendapat, uji publik calon kepala daerah tidak perlu terlalu lama dilakukan.

"Uji publik yang sampai lima bulan kan bisa satu bulan saja. Itu hal-hal yang bisa diperbaiki menyangkut teknis," terangnya.

Lanjut Jimly, materi yang perlu mendapatkan penjelasan di dalam Perppu ialah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan perselisihan hasil pilkada bukan lagi menjadi tugas mereka.

"Ini sangat serius berkaitan dengan hakikat pilkada itu sebagai pemilihan umum atau bukan. Kalau dia pemilihan umum, maka penyelenggaranya adalah KPU dan perselisihan hasilnya di MK."

"Tapi, kalau dia didefinisikan sebagai bukan pemilu, benar perselisihan hasilnya bukan lagi di MK. Tapi yang jadi masalah penyelenggaranya bukan lagi KPU, karena UUD sudah mendesain penyelenggara pemilu itu KPU, inilah yang tidak konsisten di Perppu," terangnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini pun menyarankan agar putusan MK mengenai hal ini dibaca kembali dengan keputusan MK tahun 2005 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah itu ditentukan sebagai pemilihan umum atau bukan.

"Dibuka sebagai kebebasan pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah bersama DPR. Yang penting konsistensi dan konsekuensi dari pilihan. Kalau dikatakan bukan pemilu penyelenggaranya juga tidak boleh KPU, tapi kalau pemilu, maka KPU menyelenggarakan, perselisihan hasilnya tetap harus MK."

"Pembentuk undang-undang punya kewenangan untuk mengatur hal itu dan MK tidak boleh menolak karena undang-undang hanya mengatur mengenai pelaksaan perselisihan hasil pemilukada," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved