Polemik Hukuman Mati, Sikap Komnas HAM Dinilai Inkonstitusional
Senin, 19 Januari 2015 - 13:49 WIB
Polemik Hukuman Mati, Sikap Komnas HAM Dinilai Inkonstitusional
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikap penentangannya terhadap hukuman mati tanpa pengecualian apapun. Eksekusi mati dianggap bertentangan HAM.
Menyikapi hal itu, Angota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sikap Komnas HAM tersebut merupakan sikap inkonstitusional dan tidak menghormati penegakan hukum di Indonesia.
"Komnas HAM itu berkiblatnya pada cara pandang HAM di negara-negara Eropa. Padahal mereka ini adalah komisi negara di Indonesia, bukan di Eropa", kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Bagi politikus dari Fraksi PPP tersebut, hukuman mati memang merupakan 'never-ending debates'. Negara-negara di dunia terbelah dalam menyikapinya, antara mempertahankan atau menghapus hukuman mati.
Tapi, lanjut dia, Indonesia ternyata tidak sendirian. Arsul menuturkan, di Amerika Serikat masih ada 38 dari 52 negara bagian yang masih mengakui hukuman mati hingga saat ini.
Sebaliknya, lanjut Arsul, seharusnya yang dipersoalkan Komnas HAM bukanlah perkara hukuman matinya. Tapi, terkait proses peradilan yang menjatuhkan hukuman mati.
"Apakah fair and due trial telah dilaksanakan? Atau mengembangkan wacana kemungkinan pengampunan terhadap terpidana mati karena alasan tertentu," kata dia.
Ia pun berharap bahwa Komnas HAM berpijak pada paradigma berpikir yang ada di masyarakat di Indonesia. "Bukannya mengimpor pikiran-pikiran yang hidup di benua lain," tutup Arsul.
Menyikapi hal itu, Angota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sikap Komnas HAM tersebut merupakan sikap inkonstitusional dan tidak menghormati penegakan hukum di Indonesia.
"Komnas HAM itu berkiblatnya pada cara pandang HAM di negara-negara Eropa. Padahal mereka ini adalah komisi negara di Indonesia, bukan di Eropa", kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Bagi politikus dari Fraksi PPP tersebut, hukuman mati memang merupakan 'never-ending debates'. Negara-negara di dunia terbelah dalam menyikapinya, antara mempertahankan atau menghapus hukuman mati.
Tapi, lanjut dia, Indonesia ternyata tidak sendirian. Arsul menuturkan, di Amerika Serikat masih ada 38 dari 52 negara bagian yang masih mengakui hukuman mati hingga saat ini.
Sebaliknya, lanjut Arsul, seharusnya yang dipersoalkan Komnas HAM bukanlah perkara hukuman matinya. Tapi, terkait proses peradilan yang menjatuhkan hukuman mati.
"Apakah fair and due trial telah dilaksanakan? Atau mengembangkan wacana kemungkinan pengampunan terhadap terpidana mati karena alasan tertentu," kata dia.
Ia pun berharap bahwa Komnas HAM berpijak pada paradigma berpikir yang ada di masyarakat di Indonesia. "Bukannya mengimpor pikiran-pikiran yang hidup di benua lain," tutup Arsul.
(kri)