Menkumham: Hukuman Mati Pelajaran Bagi Bandar Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Indonesia tidak lagi mentolerir kasus narkoba.
Yasonna menilai eksekusi mati juga untuk memberikan pelajaran bagi bandar narkoba.
"Pemerintah berkeputusan kita harus beri pelajaran kepada bandar narkoba. Kalau pecandunya, itu kita rehabilitasi karena anggarannya cukup besar," tutur Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2015)
Dia menegaskan, eksekusi untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
"Kalau peninjauan kembali (PK) dan grasi ditolak, demi kepastian hukum itu harus kita lakukan untuk efek jera. Ini sudah keputusan kita," kata Yasonna.
Mengenai penolakan sejumlah negara terhadap pelaksanaan eksekusi mati, dia menegaskan menghormati proses hukum di Tanah Air.
"Kami menghargai negara sahabat yang memperjuangkan hak warga negaranya untuk mencoba meminta pengampunan dari kita, tapi keputusan kita adalah begitu," ungkap Yasonna.
Yasonna menilai eksekusi mati juga untuk memberikan pelajaran bagi bandar narkoba.
"Pemerintah berkeputusan kita harus beri pelajaran kepada bandar narkoba. Kalau pecandunya, itu kita rehabilitasi karena anggarannya cukup besar," tutur Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2015)
Dia menegaskan, eksekusi untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
"Kalau peninjauan kembali (PK) dan grasi ditolak, demi kepastian hukum itu harus kita lakukan untuk efek jera. Ini sudah keputusan kita," kata Yasonna.
Mengenai penolakan sejumlah negara terhadap pelaksanaan eksekusi mati, dia menegaskan menghormati proses hukum di Tanah Air.
"Kami menghargai negara sahabat yang memperjuangkan hak warga negaranya untuk mencoba meminta pengampunan dari kita, tapi keputusan kita adalah begitu," ungkap Yasonna.
(dam)