Kejagung Akan Selidiki TPPU Kejahatan Narkoba
Minggu, 18 Januari 2015 - 15:01 WIB
Kejagung Akan Selidiki TPPU Kejahatan Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati gembong narkoba.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap tahun berikutnya tren kejahatan narkotika semakin menurun agar jumlah terpidana mati terkait kasus tersebut semakin kecil jumlahnya.
"Dengan tidak banyaknya gelombang (eksekusi mati) menjadi bukti tren penangan (kejahatan narkotika) sudah baik dan tindak pidana sudah berkurang. Semua akan kita laksnakan setelah masalah hukumnya tuntas," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Dia mengatakan, dalam usaha memerangi gembong narkoba itu, pihaknya akan mengkaji kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada para pelaku kejahatan narkotika. Alasannya, transaksi keuangan dalam peredaran narkotika bisa mencapai triliunan rupiah.
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus terbaru oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap importir sabu seberat 800 kilo gram dari Tiongkok yang bernilai lebih dari Rp1 triliun dan menjadi kasus terbesar dalam 20 tahun terakhir.
"Hampir 1 ton dan nilainya lebih dari Rp1,5 triliun, luar biasa. Karena tak mustahil uang sebanyak itu dicuci untuk kemudian melahirkan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucain uang pada kasus narkoba.
"Tentu kita gandeng PPATK, karena yang punya kompetensi menganalisis aliran dana dan memberi masukan dan bahan-bahan yang berkaitan dengan dugaan seperti ini," jelasnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap tahun berikutnya tren kejahatan narkotika semakin menurun agar jumlah terpidana mati terkait kasus tersebut semakin kecil jumlahnya.
"Dengan tidak banyaknya gelombang (eksekusi mati) menjadi bukti tren penangan (kejahatan narkotika) sudah baik dan tindak pidana sudah berkurang. Semua akan kita laksnakan setelah masalah hukumnya tuntas," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Dia mengatakan, dalam usaha memerangi gembong narkoba itu, pihaknya akan mengkaji kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada para pelaku kejahatan narkotika. Alasannya, transaksi keuangan dalam peredaran narkotika bisa mencapai triliunan rupiah.
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus terbaru oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap importir sabu seberat 800 kilo gram dari Tiongkok yang bernilai lebih dari Rp1 triliun dan menjadi kasus terbesar dalam 20 tahun terakhir.
"Hampir 1 ton dan nilainya lebih dari Rp1,5 triliun, luar biasa. Karena tak mustahil uang sebanyak itu dicuci untuk kemudian melahirkan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucain uang pada kasus narkoba.
"Tentu kita gandeng PPATK, karena yang punya kompetensi menganalisis aliran dana dan memberi masukan dan bahan-bahan yang berkaitan dengan dugaan seperti ini," jelasnya.
(kur)