Jokowi Didesak Moratorium Eksekusi Pidana Mati

Sabtu, 17 Januari 2015 - 13:08 WIB
Jokowi Didesak Moratorium...
Jokowi Didesak Moratorium Eksekusi Pidana Mati
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) diminta melakukan moratorium eksekusi pidana mati hingga RUU KUHP rampung dibahas di DPR. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga konsistensi kebijakan hukum pemerintah terkait pidana mati sebagaimana dalam RUU KUHP.

Karena pada 2015, pemerintah telah berencana untuk melakukan pembahasan RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Bahkan, RUU KUHP berada pada urutan pertama prolegnas untuk dibahas di DPR.

"Perlu dicatat bahwa KUHP adalah dasar dari penjatuhan pidana mati, yang menjadi menarik adalah dalam RUU KUHP, pemerintah bertujuan untuk membatasi penggunaan pidana mati," ujar Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D Saptaningrum dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (17/1/2015).

ELSAM dan ICJR juga menyerukan agar pemerintah segera menangguhkan eksekusi mati untuk keenam terpidana kasus kejahatan narkoba tersebut.

"Moratorium eksekusi pidana mati, juga sekaligus akan menaikkan posisi pemerintah di dunia internasional. Terlebih Indonesia juga menghadapi kenyataan setidaknya ada lima sampai tujuh TKI yang terancam dipidana mati di Arab Saudi, Malaysia, Emirat Arab dan Hongkong," ujar Indriaswati.

Menurut Indriaswati, kritik pemerintah Indonesia terhadap pelaksanaan pidana mati bagi TKI di luar negeri tentu saja akan terlihat lebih nyaring, apabila di dalam negeri Indonesia menunjukkan sikap adil terkait pengetatan pidana mati.

"Selain itu kami menyerukan agar pemerintah meminimalisir penggunaan ancaman hukuman mati, dalam penanganan kasus-kasus kejahatan, sehingga bisa menjadi titik permulaan untuk melakukan penghapusan terhadap keseluruhan ancaman pidana mati," tandasnya.

Ditegaskannya, penghapusan hukuman mati menjadi satu hal yang tak bisa ditawar lagi. Pasalnya, jika terjadi kekeliruan (error judiciaire) tidak dapat diperbaikinya lagi, karena yang bersangkutan telah meninggal.

Selain itu, penerapan hukuman mati juga tidak pernah memicu turunnya angka kejahatan. Sebab, pihaknya menemukan statistik tidak menunjukkan demikian.

"Efek jera yang selama ini menjadi jantung argumen penerapan hukuman mati tak pernah terbukti, baik di Indonesia maupun belahan dunia lainnya. Ditegaskan PBB, tak ada bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved