Jokowi Didesak Moratorium Eksekusi Pidana Mati

Sabtu, 17 Januari 2015 - 13:08 WIB
Jokowi Didesak Moratorium Eksekusi Pidana Mati
Jokowi Didesak Moratorium Eksekusi Pidana Mati
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) diminta melakukan moratorium eksekusi pidana mati hingga RUU KUHP rampung dibahas di DPR. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga konsistensi kebijakan hukum pemerintah terkait pidana mati sebagaimana dalam RUU KUHP.

Karena pada 2015, pemerintah telah berencana untuk melakukan pembahasan RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Bahkan, RUU KUHP berada pada urutan pertama prolegnas untuk dibahas di DPR.

"Perlu dicatat bahwa KUHP adalah dasar dari penjatuhan pidana mati, yang menjadi menarik adalah dalam RUU KUHP, pemerintah bertujuan untuk membatasi penggunaan pidana mati," ujar Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D Saptaningrum dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (17/1/2015).

ELSAM dan ICJR juga menyerukan agar pemerintah segera menangguhkan eksekusi mati untuk keenam terpidana kasus kejahatan narkoba tersebut.

"Moratorium eksekusi pidana mati, juga sekaligus akan menaikkan posisi pemerintah di dunia internasional. Terlebih Indonesia juga menghadapi kenyataan setidaknya ada lima sampai tujuh TKI yang terancam dipidana mati di Arab Saudi, Malaysia, Emirat Arab dan Hongkong," ujar Indriaswati.

Menurut Indriaswati, kritik pemerintah Indonesia terhadap pelaksanaan pidana mati bagi TKI di luar negeri tentu saja akan terlihat lebih nyaring, apabila di dalam negeri Indonesia menunjukkan sikap adil terkait pengetatan pidana mati.

"Selain itu kami menyerukan agar pemerintah meminimalisir penggunaan ancaman hukuman mati, dalam penanganan kasus-kasus kejahatan, sehingga bisa menjadi titik permulaan untuk melakukan penghapusan terhadap keseluruhan ancaman pidana mati," tandasnya.

Ditegaskannya, penghapusan hukuman mati menjadi satu hal yang tak bisa ditawar lagi. Pasalnya, jika terjadi kekeliruan (error judiciaire) tidak dapat diperbaikinya lagi, karena yang bersangkutan telah meninggal.

Selain itu, penerapan hukuman mati juga tidak pernah memicu turunnya angka kejahatan. Sebab, pihaknya menemukan statistik tidak menunjukkan demikian.

"Efek jera yang selama ini menjadi jantung argumen penerapan hukuman mati tak pernah terbukti, baik di Indonesia maupun belahan dunia lainnya. Ditegaskan PBB, tak ada bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6559 seconds (0.1#10.140)