Warga Vietnam Ini Divonis Mati Karena Selundupkan 1,1 Kg Sabu-sabu

Jum'at, 16 Januari 2015 - 12:26 WIB
Warga Vietnam Ini Divonis...
Warga Vietnam Ini Divonis Mati Karena Selundupkan 1,1 Kg Sabu-sabu
A A A
BOYOLALI - Salah satu terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada Minggu (18/1/2015) mendatang adalah Tran Thi Bich Hanh. Wanita asal Vietnam itu divonis mati setelah menyelundupkan sabu-sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram pada pertengahan tahun 2011 lalu.

Keterangan yang dihimpun Sindonews, menyebutkan terpidana mati itu menyelundupkan sabu-sabu melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali. Dirinya masuk ke Indonesia dengan menumpang pesawat komersial dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Sesampainya di bandara petugas Bea dan Cukai mencurigai barang bawaan dari terpidana mati itu. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata wanita asing itu terbukti membawa sabu-sabu dengan berat total 1.104 gram dengan nilai Rp2,2 miliar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Tran Thi Bich Hanh lantas dihukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali. Dalam persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan telah sering menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia.

Dengan kondisi itu, majelis hakim lantas memvonis yang bersangkutan dengan hukuman mati. Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

Setelah vonis dijatuhkan pada 2011 lalu, rencananya eksekusi bagi terpidana mati itu bakal dilakukan pada minggu mendatang di salah satu wilayah di Boyolali. Selain mengeksekusi Tran Thi Bich Hanh, Kemenkumham juga bakal mengeksekusi lima terpidana mati narkoba lainnya di hari bersamaan, namun eksekusi itu dilakukan di Nusa Kambangan.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni membenarkan jika Tran Thi Bich Hanh di eksekusi di Boyolali. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani karantina sebelum eksekusi mati dilakukan.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved