Warga Vietnam Ini Divonis Mati Karena Selundupkan 1,1 Kg Sabu-sabu

Jum'at, 16 Januari 2015 - 12:26 WIB
Warga Vietnam Ini Divonis...
Warga Vietnam Ini Divonis Mati Karena Selundupkan 1,1 Kg Sabu-sabu
A A A
BOYOLALI - Salah satu terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada Minggu (18/1/2015) mendatang adalah Tran Thi Bich Hanh. Wanita asal Vietnam itu divonis mati setelah menyelundupkan sabu-sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram pada pertengahan tahun 2011 lalu.

Keterangan yang dihimpun Sindonews, menyebutkan terpidana mati itu menyelundupkan sabu-sabu melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali. Dirinya masuk ke Indonesia dengan menumpang pesawat komersial dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Sesampainya di bandara petugas Bea dan Cukai mencurigai barang bawaan dari terpidana mati itu. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata wanita asing itu terbukti membawa sabu-sabu dengan berat total 1.104 gram dengan nilai Rp2,2 miliar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Tran Thi Bich Hanh lantas dihukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali. Dalam persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan telah sering menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia.

Dengan kondisi itu, majelis hakim lantas memvonis yang bersangkutan dengan hukuman mati. Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

Setelah vonis dijatuhkan pada 2011 lalu, rencananya eksekusi bagi terpidana mati itu bakal dilakukan pada minggu mendatang di salah satu wilayah di Boyolali. Selain mengeksekusi Tran Thi Bich Hanh, Kemenkumham juga bakal mengeksekusi lima terpidana mati narkoba lainnya di hari bersamaan, namun eksekusi itu dilakukan di Nusa Kambangan.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni membenarkan jika Tran Thi Bich Hanh di eksekusi di Boyolali. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani karantina sebelum eksekusi mati dilakukan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)