Soal Hukuman Mati, Komnas HAM Minta Pemerintah Baca UUD 45
Kamis, 15 Januari 2015 - 18:31 WIB
Soal Hukuman Mati, Komnas HAM Minta Pemerintah Baca UUD 45
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM mendesak pemerintahan Jokow Widodo (Jokowi) agar menghapus hukuman mati di Indonesia. Sebab, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bab 10 memang membolehkan pidana mati.
"Tapi baca di UUD 45 Pasal 28 huruf i, (di situ ada disebutkan) menghormati hak hidup," kata Pigai, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Menurut Pigai, meksi dalam tindak pidana disebutkan kata 'lex spesialis' bagi narapidana dengan kasus tertentu, namun pelaksanaan hukuman mati dianggap melanggar nalar konstitusi.
"Kami harap disesuaikan dengan UUD, agar hukuman mati dihapuskan. Jadi itu usaha yang Komnas HAM lakukan," ujarnya.
Selain itu, kata Pigai, faktor penjeraan terhadap pelaku tindak pidana kategori berat tidak diakumulasikan terhadap hukuman mati dan cenderung dendam. Tetapi, hukuman mati bersifat kuantitatif, dimana hampir mayoritas negara di dunia sudah menghapus pelaksanaan hukuman mati.
Komnas HAM menyarankan agar pelaku kriminal seperti bandar narkoba dan pembunuhan berencana cukup dihukum paling berat dengan hukuman seumur hidup.
"Narkoba adalah tindakan yang dikutuk dunia, tapi hukuman bukan untuk menghukum, tapi membina dan mendidik, bukan menghilangkan nyawa," pungkasnya.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bab 10 memang membolehkan pidana mati.
"Tapi baca di UUD 45 Pasal 28 huruf i, (di situ ada disebutkan) menghormati hak hidup," kata Pigai, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Menurut Pigai, meksi dalam tindak pidana disebutkan kata 'lex spesialis' bagi narapidana dengan kasus tertentu, namun pelaksanaan hukuman mati dianggap melanggar nalar konstitusi.
"Kami harap disesuaikan dengan UUD, agar hukuman mati dihapuskan. Jadi itu usaha yang Komnas HAM lakukan," ujarnya.
Selain itu, kata Pigai, faktor penjeraan terhadap pelaku tindak pidana kategori berat tidak diakumulasikan terhadap hukuman mati dan cenderung dendam. Tetapi, hukuman mati bersifat kuantitatif, dimana hampir mayoritas negara di dunia sudah menghapus pelaksanaan hukuman mati.
Komnas HAM menyarankan agar pelaku kriminal seperti bandar narkoba dan pembunuhan berencana cukup dihukum paling berat dengan hukuman seumur hidup.
"Narkoba adalah tindakan yang dikutuk dunia, tapi hukuman bukan untuk menghukum, tapi membina dan mendidik, bukan menghilangkan nyawa," pungkasnya.
(kri)