Soal Hukuman Mati, Komnas HAM Minta Pemerintah Baca UUD 45

Kamis, 15 Januari 2015 - 18:31 WIB
Soal Hukuman Mati, Komnas...
Soal Hukuman Mati, Komnas HAM Minta Pemerintah Baca UUD 45
A A A
JAKARTA - Komnas HAM mendesak pemerintahan Jokow Widodo (Jokowi) agar menghapus hukuman mati di Indonesia. Sebab, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bab 10 memang membolehkan pidana mati.

"Tapi baca di UUD 45 Pasal 28 huruf i, (di situ ada disebutkan) menghormati hak hidup," kata Pigai, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut Pigai, meksi dalam tindak pidana disebutkan kata 'lex spesialis' bagi narapidana dengan kasus tertentu, namun pelaksanaan hukuman mati dianggap melanggar nalar konstitusi.

"Kami harap disesuaikan dengan UUD, agar hukuman mati dihapuskan. Jadi itu usaha yang Komnas HAM lakukan," ujarnya.

Selain itu, kata Pigai, faktor penjeraan terhadap pelaku tindak pidana kategori berat tidak diakumulasikan terhadap hukuman mati dan cenderung dendam. Tetapi, hukuman mati bersifat kuantitatif, dimana hampir mayoritas negara di dunia sudah menghapus pelaksanaan hukuman mati.

Komnas HAM menyarankan agar pelaku kriminal seperti bandar narkoba dan pembunuhan berencana cukup dihukum paling berat dengan hukuman seumur hidup.

"Narkoba adalah tindakan yang dikutuk dunia, tapi hukuman bukan untuk menghukum, tapi membina dan mendidik, bukan menghilangkan nyawa," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved