Komnas HAM Desak Jokowi Moratorium Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan eksekusi hukuman mati terhadap lima orang terpidana kasus narkoba dan kasus pembunuhan berencana. Namun, upaya eksekusi mati itu ditentang Komnas HAM.
Komnas HAM menilai, hukuman mati menjauhkan dari cara penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. "Komnas HAM mengingatkan hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights," kata Ketua Komnas HAM Hafid Abbas saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Abbas mengatakan, upaya menghukum mati masih dianggap kurang sebanding dari langkah aparatur hukum yang menjadikan hukum kurang tepat dan adil.
Komnas HAM, lanjut Abbas, meminta Jokowi melakukan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati kepada terpidana. Sebab, pelaksanaan hukuman mati dianggap tidak menyelesaikan masalah terhadap tindakan kriminal yang semakin meningkat.
"Sehubungan itu Komnas HAM menyerukan dilakukannya moratorium eksekusi hukuman mati sambil secara bertahap melakukan upaya penghapusan hukuman mati," pungkasnya.
Diketahui dalam waktu dekat, lima orang terpidana mati, yakni tiga orang kasus narkoba dan dua orang kasus pembunuhan berencana akan menghadapi tim regu tembak dari Polri. Namun, ekseskusi yang dijanjikan sebelum tahun baru itu belum dilaksanakan karena sejumlah terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
Komnas HAM menilai, hukuman mati menjauhkan dari cara penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. "Komnas HAM mengingatkan hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights," kata Ketua Komnas HAM Hafid Abbas saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Abbas mengatakan, upaya menghukum mati masih dianggap kurang sebanding dari langkah aparatur hukum yang menjadikan hukum kurang tepat dan adil.
Komnas HAM, lanjut Abbas, meminta Jokowi melakukan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati kepada terpidana. Sebab, pelaksanaan hukuman mati dianggap tidak menyelesaikan masalah terhadap tindakan kriminal yang semakin meningkat.
"Sehubungan itu Komnas HAM menyerukan dilakukannya moratorium eksekusi hukuman mati sambil secara bertahap melakukan upaya penghapusan hukuman mati," pungkasnya.
Diketahui dalam waktu dekat, lima orang terpidana mati, yakni tiga orang kasus narkoba dan dua orang kasus pembunuhan berencana akan menghadapi tim regu tembak dari Polri. Namun, ekseskusi yang dijanjikan sebelum tahun baru itu belum dilaksanakan karena sejumlah terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
(kri)