MA Minta Dilibatkan dalam Penyusunan PP tentang PK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali merasa pihaknya perlu memberi masukan kepada pemerintah, dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Sebab Hatta berpendapat, karena MA adalah lembaga yang bakal menjalankan isi dari PP itu nantinya.
"Sama-sama nanti untuk membuat PP-nya. Tentu harus ada masukan sebab yang melaksanakan MA," ujar Hatta Ali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (14/1/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, maka MA perlu dilibatkan dalam penyusunan PP tersebut. Agar tidak ada tafsir yang berbeda memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui kapan penyusunan PP itu selesai. "Mudah-mudahan secepatnya," ungkapnya.
Sekadar diketahui, PP tentang PK akan segera disusun. Hal itu untuk mencegah polemik pembatasan PK oleh MA. PP itu sebagai jalan tengah mengakomodir perbedaan pandangan
Antara putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 yang memperbolehkan PK diajukan berkali-kali, dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan pengajuan PK hanya sekali.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya mengenai pengajuan permohonan PK.
"Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK. Karena putusan MK kan memperbolehkan lebih dari sekali PK. Jadi di situ ada diuji Pasal 28c," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 9 Januari 2015.
"Jadi novumnya yang berkekuatan dengan novum itu. Pembatasan waktu bagaimana, itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP," sambung politikus PDIP ini.
Sejumlah poin itu akan diusulkan pemerintah dengan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab Hatta berpendapat, karena MA adalah lembaga yang bakal menjalankan isi dari PP itu nantinya.
"Sama-sama nanti untuk membuat PP-nya. Tentu harus ada masukan sebab yang melaksanakan MA," ujar Hatta Ali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (14/1/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, maka MA perlu dilibatkan dalam penyusunan PP tersebut. Agar tidak ada tafsir yang berbeda memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui kapan penyusunan PP itu selesai. "Mudah-mudahan secepatnya," ungkapnya.
Sekadar diketahui, PP tentang PK akan segera disusun. Hal itu untuk mencegah polemik pembatasan PK oleh MA. PP itu sebagai jalan tengah mengakomodir perbedaan pandangan
Antara putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 yang memperbolehkan PK diajukan berkali-kali, dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan pengajuan PK hanya sekali.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya mengenai pengajuan permohonan PK.
"Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK. Karena putusan MK kan memperbolehkan lebih dari sekali PK. Jadi di situ ada diuji Pasal 28c," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 9 Januari 2015.
"Jadi novumnya yang berkekuatan dengan novum itu. Pembatasan waktu bagaimana, itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP," sambung politikus PDIP ini.
Sejumlah poin itu akan diusulkan pemerintah dengan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(maf)