KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek PDAM Makassar

Rabu, 14 Januari 2015 - 15:24 WIB
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek PDAM Makassar
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek PDAM Makassar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar 2006-2013.

Hari ini KPK menjadwalkan memeriksa direktur dan tiga orang karyawan perusahaan swasta menjadi saksi untuk mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, tersangka kasus tersebut.

Para terperiksa ialah Direktur PT Lancar Makmur Sejahtera Tangerang M Nurimansyah serta ketiga orang karyawan, yakni Agus Untung Wibowo (PT Protech Automition Solution), Riyanto (PT Powerlif Era Baru), Nelma Sari (CV Sinar Berkah Jakarta).

"Satu direktur dan tiga karyawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2015).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) selaku mantan Wali Kota Makassar dan HW selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp38,1 miliar.

KPK menemukan indikasi penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6880 seconds (0.1#10.140)