KPK Telisik Penyimpangan Kontrak Gas Bangkalan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan penyimpangan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus ini telah menyeret Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron sebagai pesakitan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail kontrak PJBG antara PT Pertamina EP (PEP) dan PT Media Karya Sentosa (MKS) yang ditandatangani Agustus 2007 yang diketahui dan disaksikan BP Migas (kini SKK Migas) dan Kementerian ESDM. Begitu juga saat adendum/perbaikan kontrak dilakukan Mei 2013.
Meski demikian bukan berarti KPK diam. Menurut Bambang, pengembangan kasus dugaan suap gas alam Bangkalan ini terus dikembangkan.
"Kami baru mau mengembangkan ke arah itu (penyimpangan kontrak)," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015) sore.
KPK sudah memeriksa pegawai SKK Migas Rudi Satwiko. Rudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Analisis dan Evaluasi Pasar Minyak dan Gas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Saat ini, Rudi menduduki kursi Vice President Management Representative British Petroleum Indonesia sebagai perwakilan SKK Migas.
Berikutnya, I Ketut Wiryadinata (mantan Staf Khusus mantan Menteri ESDM Jero), Budi Indianto (Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007), Kardaya Warnika (Kepala BP Migas tahun 2007 kini Ketua Komisi VII DPR, dijadwal ulang), Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, dan Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, kontrak PBJG antara Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk sas sebesar 83,95 tbtu yang akan digunakan untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan ditandatangani pada 7 Agustus 2007. Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 2008 selama enam tahun dengan harganya sekitar USD3,75-4 per mmbtu dan volume per harinya 40bbtud.
Nilai kontraknya USD340,46 juta. Kesepakatan yang ditandatangani di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, ini disaksikan BP Migas dan Kementerian ESDM. Anehnya sejak saat itu, tidak ada gas alam yang mengalir ke PLTG Gili Timur dan Gresik.
Dalam kontrak PJBG yang diteken 2007, PT MKS dengan Pertamina EP, MKS harus membangun instalasi pipa penyalur gas. Hal ini tertuang dalam PJBG Nomor: 860/EPOOOO/2007-SO (Pertamina EP selaku pihak pertama) dan Nomor: ME-P/DIR/CE/IX.07/A.433 tanggal 5 September 2007 (MKS selaku pihak kedua).
PJBG berikutnya, Nomor 860/EP0000/2007–SO dan Nomor ME-P/DIR/GE/IX.07/A.433 tanggal 5 September 2007 sebesar 40 BBTU untuk PLTG Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura. Di dalamnya tertuang alokasi gas untuk MKS di mana MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU per harinya untuk PLTG Gili Timur Bangkalan, Madura.
Dalam PJBG kedua ini, syarat dan tanggung jawab MKS adalah melakukan Pembangunan Pipa Gas dari Gresik ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura untuk penyaluran gas minimal 8 BBTU per harinya.
Sampai beberapa tahun, PT MKS masih belum memenuhi kewajiban pembangunan pipa gas seperti PJBG pertama dan kedua. Akhirnya, PT MKS menjalin kerja sama dengan BUMD Bangkalan yakni PD Sumber Daya. Kerja sama keduanya tertuang dalam nota perjanjian Nomor: 08/674/433.503/2006 dan Nomor MKS-C06-125.
Perjanjian yang diteken 23 Juni 2006 itu juga diketahui dan diteken Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan saat itu. 15 Mei 2013, SKK Migas menyetujui tujuh PJBG dan perubahan PJBG untuk pasokan gas domestik ke kilang minyak, industri dan kelistrikan.
Salah satunya perubahan kontrak PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk kelistrikan dan produksi elpiji. Kontrak dengan pasokan 40 bbtud itu berlaku selama 1 April 2012-21 Desember 2013 yang perubahan harga barunya dimulai 1 Januari 2013.
Penandatangan perubahan PJBG yang berlangsung dalam acara pameran dan eksibisi Indonesian Petroleum Association ke-37 ini turut disaksikan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni penerima suap Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad), dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Sementara tersangka perantara pemberi Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono diserahkan penangananya ke Pom AL.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail kontrak PJBG antara PT Pertamina EP (PEP) dan PT Media Karya Sentosa (MKS) yang ditandatangani Agustus 2007 yang diketahui dan disaksikan BP Migas (kini SKK Migas) dan Kementerian ESDM. Begitu juga saat adendum/perbaikan kontrak dilakukan Mei 2013.
Meski demikian bukan berarti KPK diam. Menurut Bambang, pengembangan kasus dugaan suap gas alam Bangkalan ini terus dikembangkan.
"Kami baru mau mengembangkan ke arah itu (penyimpangan kontrak)," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015) sore.
KPK sudah memeriksa pegawai SKK Migas Rudi Satwiko. Rudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Analisis dan Evaluasi Pasar Minyak dan Gas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Saat ini, Rudi menduduki kursi Vice President Management Representative British Petroleum Indonesia sebagai perwakilan SKK Migas.
Berikutnya, I Ketut Wiryadinata (mantan Staf Khusus mantan Menteri ESDM Jero), Budi Indianto (Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007), Kardaya Warnika (Kepala BP Migas tahun 2007 kini Ketua Komisi VII DPR, dijadwal ulang), Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, dan Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, kontrak PBJG antara Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk sas sebesar 83,95 tbtu yang akan digunakan untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan ditandatangani pada 7 Agustus 2007. Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 2008 selama enam tahun dengan harganya sekitar USD3,75-4 per mmbtu dan volume per harinya 40bbtud.
Nilai kontraknya USD340,46 juta. Kesepakatan yang ditandatangani di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, ini disaksikan BP Migas dan Kementerian ESDM. Anehnya sejak saat itu, tidak ada gas alam yang mengalir ke PLTG Gili Timur dan Gresik.
Dalam kontrak PJBG yang diteken 2007, PT MKS dengan Pertamina EP, MKS harus membangun instalasi pipa penyalur gas. Hal ini tertuang dalam PJBG Nomor: 860/EPOOOO/2007-SO (Pertamina EP selaku pihak pertama) dan Nomor: ME-P/DIR/CE/IX.07/A.433 tanggal 5 September 2007 (MKS selaku pihak kedua).
PJBG berikutnya, Nomor 860/EP0000/2007–SO dan Nomor ME-P/DIR/GE/IX.07/A.433 tanggal 5 September 2007 sebesar 40 BBTU untuk PLTG Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura. Di dalamnya tertuang alokasi gas untuk MKS di mana MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU per harinya untuk PLTG Gili Timur Bangkalan, Madura.
Dalam PJBG kedua ini, syarat dan tanggung jawab MKS adalah melakukan Pembangunan Pipa Gas dari Gresik ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura untuk penyaluran gas minimal 8 BBTU per harinya.
Sampai beberapa tahun, PT MKS masih belum memenuhi kewajiban pembangunan pipa gas seperti PJBG pertama dan kedua. Akhirnya, PT MKS menjalin kerja sama dengan BUMD Bangkalan yakni PD Sumber Daya. Kerja sama keduanya tertuang dalam nota perjanjian Nomor: 08/674/433.503/2006 dan Nomor MKS-C06-125.
Perjanjian yang diteken 23 Juni 2006 itu juga diketahui dan diteken Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan saat itu. 15 Mei 2013, SKK Migas menyetujui tujuh PJBG dan perubahan PJBG untuk pasokan gas domestik ke kilang minyak, industri dan kelistrikan.
Salah satunya perubahan kontrak PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk kelistrikan dan produksi elpiji. Kontrak dengan pasokan 40 bbtud itu berlaku selama 1 April 2012-21 Desember 2013 yang perubahan harga barunya dimulai 1 Januari 2013.
Penandatangan perubahan PJBG yang berlangsung dalam acara pameran dan eksibisi Indonesian Petroleum Association ke-37 ini turut disaksikan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni penerima suap Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad), dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Sementara tersangka perantara pemberi Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono diserahkan penangananya ke Pom AL.
(kri)