Penyidik Periksa Tiga Saksi Kasus PDAM Makassar

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:28 WIB
Penyidik Periksa Tiga...
Penyidik Periksa Tiga Saksi Kasus PDAM Makassar
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa tiga pegawai dari tiga perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan pihak swasta periode 2006-2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha menyatakan, tiga saksi tersebut adalah karyawan PT Intraparr Nusantara Jakarta Endang Winarni, karyawan CV Dwita Tata Bangun Purwanto, dan karyawan PT Intec Persada Alex Hendro. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Menurut Priharsa, keterangan dan informasi yang dimiliki Endang, Purwanto, dan Alex sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas Ilham. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui korelasi Ilham dan kasus PDAM dengan tiga perusahaan itu. “Saksi Endang Winarni, Purwanto, dan Alex Hendro diperiksa untuk tersangka IAS,” sebut Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.

Awal Mei 2014 KPK secara resmi mengumumkan penetapan Ilham sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006-2011.

Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan tersangka PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam kerja sama tersebut.

Akibat itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp38 miliar. KPK juga sudah melayangkan surat cegah dan tangkal (cekal) atas nama Ilham Arief Sirajuddin dan Hengky Widjaja sejak 9 Mei 2014.

Sabir Laluhu
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved