Penyidik Periksa Tiga Saksi Kasus PDAM Makassar

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:28 WIB
Penyidik Periksa Tiga Saksi Kasus PDAM Makassar
Penyidik Periksa Tiga Saksi Kasus PDAM Makassar
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa tiga pegawai dari tiga perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan pihak swasta periode 2006-2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha menyatakan, tiga saksi tersebut adalah karyawan PT Intraparr Nusantara Jakarta Endang Winarni, karyawan CV Dwita Tata Bangun Purwanto, dan karyawan PT Intec Persada Alex Hendro. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Menurut Priharsa, keterangan dan informasi yang dimiliki Endang, Purwanto, dan Alex sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas Ilham. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui korelasi Ilham dan kasus PDAM dengan tiga perusahaan itu. “Saksi Endang Winarni, Purwanto, dan Alex Hendro diperiksa untuk tersangka IAS,” sebut Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.

Awal Mei 2014 KPK secara resmi mengumumkan penetapan Ilham sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006-2011.

Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan tersangka PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam kerja sama tersebut.

Akibat itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp38 miliar. KPK juga sudah melayangkan surat cegah dan tangkal (cekal) atas nama Ilham Arief Sirajuddin dan Hengky Widjaja sejak 9 Mei 2014.

Sabir Laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3380 seconds (0.1#10.140)