Harga Baru BBM

Selasa, 13 Januari 2015 - 11:51 WIB
Harga Baru BBM
Harga Baru BBM
A A A
Harga baru bahan bakar minyak (BBM) akan diumumkan setiap dua minggu. Kebijakan tersebut sedang dimatangkan oleh pemerintah dan dijadwalkan sudah bisa diimplementasikan paling lambat pada pertengahan Februari mendatang.

Kebijakan itu lahir sebagai konsekuensi dari penerapan pola baru subsidi BBM dinegeri ini. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan subsidi tetap untuk solar sebesar Rp1.000 per liter, sementara subsidi premium dicabut. Namun, penetapan harga masih dalam kontrol pemerintah yang menyesuaikan harga pasar dengan menggunakan sejumlah formulasi hitungan tersendiri.

Karena itu, harga BBM akan naik-turun bergantung perkembangan harga minyak mentah dunia. Sementara itu, PT Pertamina memprediksi harga premium kembali mengalami penurunan untuk bulan depan. Perkiraan tersebut didasarkan pada harga minyak mentah dunia yang terus melorot hingga menyentuh dibawah sebesar USD50 per barel.

Namun untuk periode Maret, kemungkinan besar harga minyak mentah dunia kembali ke level di atas USD50 per barel pada kisaran USD60-70 per barel. Indikatornya terlihat antisipasi negara pengekspor minyak yang tergabung dalam anggota OPEC. Misalnya, langkah Arab Saudi memasang asumsi harga minyak mentah pada kisaran USD70 per barel.

Seandainya prediksi itu benar, dengan asumsi harga minyak sekitar USD70 per barel, maka akan berdampak kenaikan harga premium di dalam negeri sekitar Rp1.000 per liter. Pemerintah berasumsi bahwa penetapan harga BBM setiap dua minggu akan langsung dirasakan dampaknya bila terjadi penurunan atau sebaliknya.

Bagi yang pro dengan skema penetapan harga BBM setiap dua minggu tersebut, dinilai positif untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa bagaimana sistem ekonomi yang sebenarnya. Ke depan, masyarakat akan terbiasa dengan harga BBM yang bisa naik atau turun.

Untuk persoalan harga BBM yang mengalami naik atau turun, sepanjang sosialisasinya dapat berjalan lancar barangkali masyarakat akan terbiasa. Namun, pertanyaan besar yang harus dijawab bagaimana dengan persoalan tarif angkutan dan harga-harga komoditas kebutuhan pokok.

Bagaimana caranya bisa mengikuti irama harga BBM? Bak gayung bersambut, rencana pemerintah memberlakukan penetapan harga BBM setiap dua minggu mendapat dukungan penuh dari pihak Pertamina. Manajemen perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah itu menilai mekanisme penetapan harga itu sama dengan cara penentuan harga pertamax.

Selain itu, Pertamina juga sedang menyiapkan mekanisme penetapan harga baru untuk elpiji 12 kilogram per tiga bulan. Nantinya, harga elpiji akan disesuaikan dengan pergerakan harga pasar dunia sehingga harga di tangan konsumen juga bisa naik-turun.

Keputusan tersebut diamini Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil karena harga elpiji 12 kg sudah tidak ”disubsidi” lagi Pertamina. Dengan dicabutnya subsidi premium dan penetapan subsidi tetap solar sebesar Rp1.000 per liter, pemerintah mengaku bisa bernapas lega untuk mengatur anggaran pembangunan lebih leluasa.

Akhir pekan lalu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 yang diserahkan kepada pimpinan DPR, terdapat poin perubahan paling signifikan, yakni angka subsidi BBM 2015 yang semula tercatat sebesar Rp276 triliun kini mengempis menjadi Rp88 triliun saja.

Pemerintah mengklaim anggaran pembangunan infrastruktur kini terdongkrak dari Rp100 triliun menjadi Rp290 triliun sepanjang tahun ini. Kembali pada rencana kebijakan pemerintah yang akan menetapkan harga BBM setiap dua minggu, secara formulasi boleh jadi sudah tidak ada persoalan.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah kebijakan antisipasi terhadap dampak penetapan kebijakan harga tersebut yang melahirkan harga fleksibel—bisa naik atau turun bergantung tren harga minyak mentah dunia. Karena fakta lapangan menunjukkan ketika harga BBM dinaikkan, tarif angkutan otomatis meningkat juga; tetapi giliran harga BBM diturunkan, tarif angkutan tidak ada perubahan.

Memang, pemerintah sudah menyinggung nantinya tarif angkutan akan diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah mengikuti perkembangan harga BBM, namun belum mendapat perhatian serius. Lalu, bagaimana dengan harga komoditas bahan pokok masyarakat?
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0745 seconds (0.1#10.140)