Jabat Ketua MK, Ini Janji Arief Hidayat
A
A
A
JAKARTA - Sembilan hakim kontitusi bersepakat memilih Arief Hidayat secara aklamasi menjadi ketua Mahkamah Kontitusi (MK) untuk periode 2015-2017. Bersama delapan hakim MK lainnya, Arief berjanji akan menjalankan tugasnya sesuai kontitusi yang diamanatkan kepadanya.
"Kita akan selalu taat, tunduk kepada konstitusi menjalankan kosntitusi dengan sebaik-baiknya, dengan selurus-lurusnya supaya marwah MK ini bisa terjaga dengan sebaik-bainya," kata Arief usai sidang pemilihan, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Selain itu, pihaknya mengaku akan menjalankan segala putusan perkara atas sengketa yang dimohonkan masyarakat berdasarkan asas kontitusi dan asas keadilan.
Kemudian, dia pun berjanji akan memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat yang selama ini masih diperjuangkan. Secara umum, kewajiban para hakim MK wajib memutus perkara berdasarkan kepentingan nasional.
"Karena visi dari lembaga yudikatif. Lembaga eksekutif, lembaga legislatif seluruh dengan stake holder masyarakat Indonesia adalah sama terciptanya Indonesia yang adil dan sejahtera," tandasnya.
"Kita akan selalu taat, tunduk kepada konstitusi menjalankan kosntitusi dengan sebaik-baiknya, dengan selurus-lurusnya supaya marwah MK ini bisa terjaga dengan sebaik-bainya," kata Arief usai sidang pemilihan, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Selain itu, pihaknya mengaku akan menjalankan segala putusan perkara atas sengketa yang dimohonkan masyarakat berdasarkan asas kontitusi dan asas keadilan.
Kemudian, dia pun berjanji akan memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat yang selama ini masih diperjuangkan. Secara umum, kewajiban para hakim MK wajib memutus perkara berdasarkan kepentingan nasional.
"Karena visi dari lembaga yudikatif. Lembaga eksekutif, lembaga legislatif seluruh dengan stake holder masyarakat Indonesia adalah sama terciptanya Indonesia yang adil dan sejahtera," tandasnya.
(kri)