Pesan Para Hakim Konstitusi untuk Ketua MK Baru

Senin, 12 Januari 2015 - 16:05 WIB
Pesan Para Hakim Konstitusi...
Pesan Para Hakim Konstitusi untuk Ketua MK Baru
A A A
JAKARTA - Rapat pemusyawaratan hakim dan rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan secara musyawarah dan aklamasi kepada Hakim Kontitusi Arief Hidayat, menjadi Ketua MK periode 2015-2017.

Lalu apa harapan yang diinginkan masing-masing hakim konstitusi lainnya kepada Arief Hidayat dalam memimpin MK kedepan?

Hakim Anwar Usman menyatakan, jabatan dalam posisi apapun mengandung amanat dari Tuhan dan rakyat. Sehingga Ketua MK baru harus mengemban kepercayaan itu.

"Kalau dalam Alquran dikatakan apabila kamu mengadili memutus perkara, maka putuslah dengan adil," kata Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Pun demikian dikatakan hakim Aswanto. Dia berharap, amanah seorang ketua hakim konstitusi harus mengedepankan sisi profesionalitas. Sehingga citra konstitusi kembali mendapat kepercayaan masyarakat.

"Kami berharap kasus yang ditangani secara profesional, sehingga bisa membawa negara kita lebih baik terutama dalam aspek hukum dan penegakan hukum," ujarnya.

Hakim Maria Farida menambahkan, karena tugas MK semakin berat, maka Ketua MK diharapkan tetap menjadi leader yang cermat, khususnya dalam bekerja sama dengan hakim MK lainnya serta unit kerja di MK.

Sebab, MK bakal dihadapkan pada banyaknya pasal pengujian yang diajukan masyarakat.

"MK juga mempunyai pekerjaan berat kalau pada 2019 kita harus melaksnakan pemilu secara serentrak," ucapnya.

Senada dengan hakim lainnya, Muhammad Alim mengaku harapan sudah banyak diwakilkan para koleganya. Dia hanya berharap Arief Hidayat mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK, pasca kasus besar yang menimpa Akil Mochtar.

"Karena kata sosiolog, menanamkan kepercayaan jauh lebih mudah daripada mengembalikan kepercayaan," sebutnya.

Sementara Patrialis Akbar berpendapat, MK di tangan Arief berharap lebih mengembalikan hak dasar masyarakat.

Menurutnya, MK harus menjelma menjadi lembaga peradilan, ketatanegaraan, serta peradilan politik yang amanat terhadap kepentingan bangsa dan negara.

"Maka tentu harapan yang begitu besar adalah bagian dari tanggung jawab hakim MK secara menyeluruh. Dan tentu juga tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan baik ketua dan wakil MK," paparnya.

Adapun Hakim Wahiduddin Adams berpendapat, MK harus mampu mandiri dan merdeka dalam memutus suatu perkara.

Kata dia, meski sembilan hakim diusulkan oleh masing-masing lembaga negara seperti Presiden, MA dan DPR. Tetapi dia meminta putusan hakim MK tetap bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun.

"Tugas Ketua dan wakil selain mensinergikan berbagai program MK, tapi juga perekat dan juga bersama hakim lainnya dalam tugas-tugas pelaksanaan sebagai hukum konstitusi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)